Posting "Persetan Nyepi", Turis Swiss Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Kronologinya
Unggahan Instagram bertuliskan "Persetan dengan Nyepi dan persetan dengan aturanmu" berujung pada hukuman satu tahun penjara bagi turis asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26). Pengadilan Negeri Denpasar Bali menyatakan, Luzian terbukti melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah mengunggah video dirinya keluar dari hotel saat Hari Suci Nyepi. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (20/8/2026), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 bulan pe














