Kejati Tetapkan Tersangka Keempat Kasus KUR Fiktif BNI Jember Rp41 Miliar, Catut 900 Petani
Penyidikan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember kembali berkembang setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru. Collection Agent (CA) PT NIRAM berinisial HN langsung ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penambahan tersangka ini membuat perkara korupsi yang merugikan negara Rp41,48 miliar memasuki babak baru. Penetapan HN diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja. HN terlibat be














