Duduk Perkara Kasus Starlink di Mentawai, Yogi Gilang Arya Didakwa Jual Internet Tanpa Izin
Layanan internet Starlink di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berujung perkara pidana setelah Yogi Gilang Arya Setia didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat. Yogi kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam perkara bernomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus tersebut bermula dari pemasangan Starlink di wisma milik orangtua Yogi pada 2024 yang kemudian berkembang menjadi layanan internet berbayar bagi masyarakat. Menuru








