MK Buktikan Gibran Tak Punya Ijazah SMA, tapi Tolak Permohonan Didiskualifikasi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam perkara permohonan diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, Selasa (6/10/2026). Permohonan diskualifikasi ini diajukan terkait tidak adanya ijazah SMA Gibran ketika mendaftarkan diri dalam pemilu 2024 lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan di MK, majelis hakim memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam per














