AFU.id

Indeks Berita

Seret Nama Prabowo demi Bela Eks Jampidsus, Hotman Paris Kena Serangan Balik

Manuver hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam membela mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah berbuntut panjang. Klaim Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto demi membentengi kliennya justru memicu 'serangan balik' dan kecaman keras dari sejumlah anggota parlemen di Senayan. Pihak DPR RI dan Partai Gerindra kompak menegaskan bahwa hukum tidak boleh diintervensi, sekalipun oleh narasi kedekatan politik. Mereka meminta Hot

1 media, Cenderung netral
Seret Nama Prabowo demi Bela Eks Jampidsus, Hotman Paris Kena Serangan Balik

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Cikarang

Polda Metro Jaya menangkap HSLT, tersangka utama kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi. HSLT merupakan pacar korban yang menjalin hubungan sejak April 2025. Polisi kini memeriksa tersangka untuk mendalami motif dan rangkaian kekerasan tersebut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan HSLT dan TS sempat tinggal bersama di kawasan Cikarang Selatan. Polisi menduga HSLT berulang kali menganiaya korban pada 29 Juni hingga 8 Juli

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Cikarang

Anak Diperkosa 27 Orang di Sampang: Dua Tersangka 13 Tahun Dititipkan di Pesantren, Tujuh Masuk Rutan

Penanganan kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasuki tahap penuntutan terhadap sembilan tersangka. Kejaksaan Negeri Sampang menahan tujuh tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang. Dua tersangka lain yang berusia 13 tahun dititipkan di sebuah pondok pesantren. Kejari Sampang menerima pelimpahan sembilan tersangka beserta berkas perkaranya dari kepolisian. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang Dieky Eka Koes Andriansyah menjelaskan penempatan dua tersangka yang masih

Anak Diperkosa 27 Orang di Sampang: Dua Tersangka 13 Tahun Dititipkan di Pesantren, Tujuh Masuk Rutan

 Buka Praktik Dokter Ilegal, Dua WN Vietnam Dideportasi, Satu Kabur Saat Diperiksa

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Salah seorang di antaranya sempat melarikan diri ketika petugas melakukan pemeriksaan. Kedua WNA berinisial THT dan NNQVT juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. “THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandar

 Buka Praktik Dokter Ilegal, Dua WN Vietnam Dideportasi, Satu Kabur Saat Diperiksa

Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Balita perempuan berinisial QSH (4) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif atas luka yang diduga berasal dari kekerasan. Polisi menetapkan ibu tiri korban berinisial DM (19) sebagai tersangka. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta penyidik menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam perkara tersebut. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan penyidik dapat menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Vonis Bos Blueray Inkrah, Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Terima Rp21 Miliar Berkode “BC1”

Putusan terhadap pemilik Blueray Cargo John Field dan dua anak buahnya dalam perkara suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi berkekuatan hukum tetap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengajukan banding. Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menyebut kode “BC1” dalam pembukuan internal Blueray Cargo merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Ia disebut menerima uang senilai total Rp21 miliar dalam tujuh kali penyerahan sepanjan

Vonis Bos Blueray Inkrah, Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Terima Rp21 Miliar Berkode “BC1”

Reformasi Sistem Kampanye Pemilu, KPK Dorong Negara Biayai Alat Peraga Kampanye untuk Tekan Korupsi

Tingginya biaya kampanye dalam pemilihan umum (pemilu) dinilai menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko praktik korupsi. Untuk menekan persoalan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan evaluasi terhadap model kampanye berbiaya besar sekaligus memperbesar peran negara dalam pembiayaan alat peraga kampanye (APK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola kampanye seperti rapat umum yang membutuhkan biaya besar perlu ditinjau kembali. Sebagai alternatif, KPK mendorong

Reformasi Sistem Kampanye Pemilu, KPK Dorong Negara Biayai Alat Peraga Kampanye untuk Tekan Korupsi

Temukan Foto Cabul di Ponsel Anak, Pria di Pelalawan Ditangkap

Polisi menangkap pria berinisial MN (32) atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perkara tersebut terbongkar setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto bermuatan seksual di telepon genggam anaknya. Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizki mengatakan orang tua korban kemudian meminta penjelasan mengenai pesan dan foto yang dikirim terduga pelaku. Anak tersebut lalu mengaku telah mengalami perbuatan cabul. “Perkar

Temukan Foto Cabul di Ponsel Anak, Pria di Pelalawan Ditangkap

Polisi Sita 1.000 Lebih Obat Keras dan Sabu di Gunung Putri, Tiga Orang Ditangkap

Polisi menangkap tiga orang dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras ilegal dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 1.188 butir obat keras, satu paket kecil sabu, dan uang tunai Rp575 ribu disita dalam penindakan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri pada Kamis (16/7/2026). Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan pengungkapan pertama dilakukan dengan menangkap seorang pria ber

Polisi Sita 1.000 Lebih Obat Keras dan Sabu di Gunung Putri, Tiga Orang Ditangkap

Gagalkan Upaya Penyelundupan di Bali, KKP RI Selamatkan 21 Ekor Penyu Hijau yang Terancam Punah

Perdagangan ilegal alias penyelundupan hewan yang statusnya dilindungi masih terjadi di Indonesia. Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) berhasil menyelamatkan 21 ekor penyu hijau ( Chelonia mydas ). Upaya ilegal itu terjadi di Pantai Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. KKP RI pun telah melepasliarkan ke-21 ekor penyu hijau tersebut ke habitat aslinya. Upaya itu menjadi pertanda keberhasilan penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitas

Gagalkan Upaya Penyelundupan di Bali, KKP RI Selamatkan 21 Ekor Penyu Hijau yang Terancam Punah