AFU.id

Indeks Berita

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Penuntut Umum

Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki babak baru usai berkas perkara tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus pada Kamis (23/7/2026). Perkara dugaan korupsi yang berpusat di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut menjerat empa

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Penuntut Umum

Gurita Gas N2O 'Whip Pink' Berakhir di Rutan, Dua Pemilik Pabrik Resmi Ditahan

Bareskrim Polri resmi menahan dua bos pabrik gas dinitrogen oksida atau N2O merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Mereka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan lokasi produksi dan penyimpanan Whip Pink di tiga wilayah Jakarta pada April 2026. Kasubdit III Direktorat Ti

Gurita Gas N2O 'Whip Pink' Berakhir di Rutan, Dua Pemilik Pabrik Resmi Ditahan

Dokter IGD RSUD Sampang Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Saat Sedang Pakai Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan seorang dokter umum Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang berinisial M dan seorang juru parkir berinisial S dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan polisi beberapa hari lalu di luar lingkungan rumah sakit. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu

Dokter IGD RSUD Sampang Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Saat Sedang Pakai Sabu

Dua Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Gresik

Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik Selatan dengan menangkap dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat total 38,066 gram yang siap diedarkan. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam perkara serupa setelah bebas dari penjara pada 2023. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan

Dua Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Gresik

Saksi Terima Rp1,5 Miliar di Sidang Eks Ketua Ombudsman, Hakim: Isi Kepala Cuma Uang

Majelis hakim menyoroti orientasi terhadap uang setelah saksi Lukman Malanuang mengakui menerima sekitar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia. Hakim mempertanyakan pertimbangan Lukman ketika menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan laporan perusahaan di Ombudsman RI. Pemeriksaan berlangsung dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. “Ketika Rp1,5 miliar Saudara terima, apa yang ada di otak Saudara? Apa yang ada di pikiran Saudara itu apa? Cari uang?”

Saksi Terima Rp1,5 Miliar di Sidang Eks Ketua Ombudsman, Hakim: Isi Kepala Cuma Uang

Adu Mulut di Sidang, Saksi Ngotot Sebut Eks Ketua Ombudsman Terima Rp875 Juta

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah pernah menerima uang Rp875 juta melalui mantan konsultan PT Toshida Indonesia, Lukman Malanuang. Bantahan itu disampaikan Hery ketika mendapat kesempatan bertanya kepada Lukman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026. Namun, Lukman tidak mengubah keterangannya dan tetap menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Hery secara bertahap. Perbedaan keterangan keduanya kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim dalam pe

Adu Mulut di Sidang, Saksi Ngotot Sebut Eks Ketua Ombudsman Terima Rp875 Juta

Lansia 72 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan 12 Anak di Sukabumi, Korban Disasar Usai Mengaji

Penyelidikan kasus pencabulan terhadap belasan anak di Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan pria berinisial MH (72) sebagai tersangka. Penyidik langsung menahan lansia tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi dan korban. Sejauh ini, polisi mencatat 12 anak perempuan menjadi korban dalam perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, seluruh korban merupakan anak di bawah umur yang tinggal di lingkungan sekitar pelaku. Berdasarkan

Lansia 72 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan 12 Anak di Sukabumi, Korban Disasar Usai Mengaji

Kronologi Pemuda di Bali Dipukul Pecahan Botol Usai Ribut Tarif MiChat

Perselisihan terkait tarif jasa kencan melalui aplikasi MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial EA (22) di sebuah kamar kos di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Korban diserang menggunakan pecahan botol kaca setelah menolak meninggalkan kamar karena merasa layanan yang disepakati belum diberikan. Akibat kejadian tersebut, EA mengalami luka robek pada pipi kiri, dahi, kepala bagian belakang, leher, dan pinggang. Polisi kemudian menangkap pria berinisia

Kronologi Pemuda di Bali Dipukul Pecahan Botol Usai Ribut Tarif MiChat

Pukuli Enam Murid karena Tak Hafal Perkalian, Guru SD Kena Masalah

Kasus pemukulan terhadap enam siswa SD Negeri 8 Lubuklinggau karena tidak hafal perkalian berbuntut pada penonaktifan guru berinisial RP. Keputusan itu diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau di tengah penyelidikan polisi atas laporan yang diajukan oleh salah satu orang tua korban. Selain diperiksa polisi, RP juga menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Disdik untuk menentukan sanksi administratif dan disiplin. Kepala Disdik Lubuklinggau Ahmad Asril Asri mengatakan RP telah dibebastugaskan

Pukuli Enam Murid karena Tak Hafal Perkalian, Guru SD Kena Masalah

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Begitu Saja, MK Paksa Operator Sediakan Pilihan

Sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen tak bisa lagi dibiarkan lenyap begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan perusahaan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Kewajiban tersebut harus diterapkan berdasarkan formula tarif yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, putusan itu tidak berarti seluruh paket internet secara otomatis berubah menjadi paket tanpa masa kedaluwarsa. Ke

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Begitu Saja, MK Paksa Operator Sediakan Pilihan