AFU.id

Indeks Berita

Sebut Tudingan Rp5 Miliar Fitnah, Jusuf Kalla Laporkan Penyebar Hoaks ke Kepolisian

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla menjadwalkan laporan ke Bareskrim Polri guna merespons tudingan pendanaan sebesar Rp5 miliar terkait polemik isu ijazah Presiden Joko Widodo pada Senin, 6 April 2026. "Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," kata Jusuf Kalla menanggapi fitnah yang menyasar dirinya di Jakarta. Langkah hukum tersebut diambil menyusul maraknya informasi palsu di berbagai platform digital yang menyebut dirinya menyokong dana kepada Roy Suryo dan pi

Sebut Tudingan Rp5 Miliar Fitnah, Jusuf Kalla Laporkan Penyebar Hoaks ke Kepolisian

Polisi Ungkap Otak Penyiraman Air Keras, Motif Sakit Hati Sejak 2018

Kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga orang pelaku, termasuk sosok yang diduga menjadi otak di balik serangan tersebut. Korban berinisial TW (54) diserang saat berjalan menuju musala untuk salat berjamaah pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.40 WIB. Dua pelaku yang berboncengan motor mendekati korban, lalu menyiramkan cairan kimia ke tubuhnya. Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, peran utama

Polisi Ungkap Otak Penyiraman Air Keras, Motif Sakit Hati Sejak 2018

Kasus DSI Rp2,4 Triliun, Bareskrim Periksa 90 Saksi dan Blokir 80 Rekening

Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penipuan investasi berkedok syariah oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Kepala tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 90 saksi dan memblokir hampir 80 rekening terkait perkara tersebut. “Sejauh ini kami sudah memeriksa 90 saksi dan melakukan pemblokiran hampir 80 rekening,” ujar Susatyo, Jumat, 3

Kasus DSI Rp2,4 Triliun, Bareskrim Periksa 90 Saksi dan Blokir 80 Rekening

Dua Eksekutor Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibayar Rp9 Juta, Motif Dendam Lama

Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial TW (54) di Kabupaten Bekasi. Dua pelaku eksekutor berinisial MS (28) dan SR (23) diketahui menerima bayaran sebesar Rp9 juta dari pelaku utama berinisial PBU (29). Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menjelaskan uang tersebut diberikan secara tunai sesuai kesepakatan, lalu dibagi rata oleh kedua pelaku. “Masing-masing tersangka menerima Rp4,5 juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian masih disita s

Dua Eksekutor Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibayar Rp9 Juta, Motif Dendam Lama

Rp2,4 Triliun Menguap: Bareskrim Bongkar Gurita Fraud PT Dana Syariah Indonesia

Jejak uang itu kini mulai terbuka—mengalir, terpecah, dan bersembunyi di balik rekening-rekening yang dibekukan. Di tengah janji investasi berlabel syariah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengurai satu per satu simpul dugaan penipuan raksasa yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Penyidikan bergerak cepat, namun juga menunjukkan betapa luasnya skala perkara ini. Kepala tim penyidikan, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengun

Rp2,4 Triliun Menguap: Bareskrim Bongkar Gurita Fraud PT Dana Syariah Indonesia

Komnas HAM Bergerak: 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus Segera Diperiksa

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki babak baru. Komnas HAM memastikan akan meminta keterangan langsung dari empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bukan sekadar formalitas. Komnas HAM menegaskan akan menggali lebih dalam—mulai dari pemeriksaan tersangka, pendalaman barang bukti, hingga menghadirkan keterangan ahli. Komisioner Saurlin P. Siagian menyebut, surat permintaan resmi kepada TNI segera dilayangkan sebagai bagian dari proses

Komnas HAM Bergerak: 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus Segera Diperiksa

Kejari Karo Akui Salah Administrasi, Komisi III DPR: Jabatan Kajari Seharusnya Paham Perbedaan Istilah!

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas dugaan kejanggalan kasus korupsi videografer Amsal Christy Sitepu diwarnai aksi cecaran dari anggota legislatif. Dalam rapat yang digelar Kamis 2 April 2026 tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan administratif fatal dalam surat pemberitahuan pengalihan penahanan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan legitimasi surat bernomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang diterbitka

Kejari Karo Akui Salah Administrasi, Komisi III DPR: Jabatan Kajari Seharusnya Paham Perbedaan Istilah!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut Minta Maaf di Depan Komisi III DPR

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait kegaduhan dalam penanganan kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu. Pernyataan tersebut disampaikan Harli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026. Harli mengaku, meski tidak diundang secara resmi dalam rapat tersebut, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut Minta Maaf di Depan Komisi III DPR

Penuhi Undangan DPR, Amsal Sitepu Hadir di Kompleks Parlemen Pakai Kemeja Putih

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 2 April 2026. Rapat ini bertujuan mendalami penanganan kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran (mark up) pembuatan video profil desa yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas sorotan parlemen

Penuhi Undangan DPR, Amsal Sitepu Hadir di Kompleks Parlemen Pakai Kemeja Putih

Rapor Merah Pendidikan Polri 2025: Puluhan Siswa Terjerat Narkoba hingga Skandal Joki Ujian

Pelaksana Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Pol Andi Rian, membeberkan catatan merah terkait pelanggaran peserta didik di lingkungan pendidikan kepolisian sepanjang tahun 2025. Data tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 2 April 2026. Dalam paparannya, Andi Rian merinci berbagai bentuk pelanggaran berat, mulai dari kecurangan akademik hingga penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (S

Rapor Merah Pendidikan Polri 2025: Puluhan Siswa Terjerat Narkoba hingga Skandal Joki Ujian