AFU.id

Indeks Berita

Ini 4 Terdakwa Prajurit TNI yang Hadapi Pasal Berlapis di Sidang Kasus Andrie Yunus

Kasus serangan air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus akan memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini, Rabu, 29 April 2026 pukul 10:00 WIB. Diketahui, sidang tersebut akan dipimpin Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M, Zainal Abidin. Dalam perkara tersebut, empat terdakwa resmi menjadi terdakwa saat Oditurat Militer II-07 Jakarta diketahui sudah menyer

Ini 4 Terdakwa Prajurit TNI yang Hadapi Pasal Berlapis di Sidang Kasus Andrie Yunus

Emas 190 Kg Nyaris Lolos, Negara Hampir Rugi Rp41 Miliar

Langit di atas Bandara Halim Perdanakusuma mungkin terlihat biasa pada Senin siang, 27 April 2026. Tapi di balik deru mesin pesawat carter, negara nyaris kehilangan Rp41 miliar—bukan karena perang, bukan karena krisis, tapi karena kelengahan yang hampir dimanfaatkan secara rapi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar upaya ekspor ilegal 190 kilogram emas. Nilainya bukan recehan—tembus Rp502 miliar. Yang bikin panas, ini bukan sekadar penyelundupan biasa, tapi dugaan penghindaran kew

Emas 190 Kg Nyaris Lolos, Negara Hampir Rugi Rp41 Miliar

Ratusan Pemda Tak Kendalikan Inflasi, Kemendagri Soroti Minimnya Tindakan di Lapangan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk turun langsung ke pasar guna mengendalikan laju inflasi di daerahnya masing-masing. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir ​​​​​​ menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri agar menyurati kepala daerah yang terdata belum melakukan langkah pengendalian inflasi. "Jangan hanya hadir-hadir di rapat inflasi, tetapi setelah itu tidak turun ke pasar, tidak berbuat sama sekali," kata Tomsi dalam ket

Ratusan Pemda Tak Kendalikan Inflasi, Kemendagri Soroti Minimnya Tindakan di Lapangan

Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp502 Miliar Digagalkan, Potensi Kerugian Negara Rp41 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal 190,56 kilogram emas sehingga mencegah potensi kerugian negara senilai Rp41,19 miliar. Penindakan tersebut berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang rencananya diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR. “Atas informasi tersebut, pet

Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp502 Miliar Digagalkan, Potensi Kerugian Negara Rp41 Miliar

Muncul Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sebut Modus Penipuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak-pihak yang mengeklaim atau mengaku bisa mengatur penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, (28/4/26). Lebih la

Muncul Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sebut Modus Penipuan

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati, Tawarkan Jasa Pinjol Tanpa Izin dan Cantumkan Logo OJK

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya karena tidak memiliki izin dari otoritas. Di samping itu, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait. Penghentian kegiatan dan pemblokiran tautan ini berlaku sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. “Satgas PASTI akan me

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati, Tawarkan Jasa Pinjol Tanpa Izin dan Cantumkan Logo OJK

Kasus Korupsi Chrome Book: Ibam Korban Persidangan Sesat

Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, akan memasuki babak akhir. Kamis (30/4/2026) mendatang, kasus ini akan memasuki masa putusan. Dua terdakwa yakni Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA Mulyatsyah bakal menghadapi sidang pembacaan vonis atau tuntutan. “Selanjutnya, tinggal majelis hakim akan bermusyawarah, selanjutnya akan membacakan putusan sesuai re

Kasus Korupsi Chrome Book: Ibam Korban Persidangan Sesat

Staf Kemenpar RI Diperiksa Soal Kasus Penggelapan Dana MXGP 2023

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa staf Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana vendor ajang MXGP 2023 oleh promotor PT Samota Enduro Gemilang (SEG). "Kami minta keterangan dari pihak kementerian untuk mengetahui regulasi dan kebijakan dari pusat ke pemerintah daerah dalam pelaksanaan even tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arissandi di Mataram, Selasa. Menurut dia, informasi tersebu

Staf Kemenpar RI Diperiksa Soal Kasus Penggelapan Dana MXGP 2023

Terbitkan 19 Sertifikat Hak Milik di Kawasan Hutan, Mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2028 yaitu SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. SR ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas Bukit Rabang Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. "Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan men

Terbitkan 19 Sertifikat Hak Milik di Kawasan Hutan, Mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Mencari Pembebasan Kasus Korupsi LNG, Eks Direktur Pertamina: Saya Dikriminalisasi

Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto meminta dibebaskan dari kasus korupsi gas alam cair (LNG) saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin. Menurut dia, perkara yang menjerat dirinya merupakan rekayasa kriminalisasi lantaran adanya kegagalan merespons substansi, cacat logika, dan ketidakpahaman bisnis LNG portofolio dalam kasusnya. "Saya memohon agar majelis hakim menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersal

Mencari Pembebasan Kasus Korupsi LNG, Eks Direktur Pertamina: Saya Dikriminalisasi