AFU.id

Indeks Berita

Anak 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan Jalanan, Lima Pelaku Ditangkap

Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membekuk lima terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja, Halil (13) dengan senjata tajam pada Minggu (10/5/26) di Jalan Abu Bakar Lambogo Makassar, Sulawesi Selatan. "Kami sudah lakukan penyidikan. Awalnya, tertangkap dua orang, dan Alhamdulilah, hari ini sudah tertangkap sebanyak lima orang pelaku berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MFG (19), MA (19)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes

Anak 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan Jalanan, Lima Pelaku Ditangkap

Pegawai Bank Gelapkan Dana 13 Nasabah, Kerugian Tembus Rp863 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, (12/5/26) memvonis mantan pegawai bank pelat merah di Karangasem, I Ketut Tunas, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terkait kasus korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tunas dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis hakim Ketut Somasa didampingi anggota Okti Mandiani dan Imam Santoso. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ketut Tunas terbukti bersalah melanggar Pasa

Pegawai Bank Gelapkan Dana 13 Nasabah, Kerugian Tembus Rp863 Juta

Penyuap Ketua Ombudsman Tertangkap, Langsung Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel

Laode Sinarwan Oda alias LS menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Laode menjadi tersangka usai dijemput paksa dan ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Ia tertangkap di kediaman pribadinya, yakni kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026) malam kemarin. Bos PT TSHI ini kemudian berstatus tersangka usai melewati pemeriksaan dan penyidik mengantongi

4 media, Cenderung netral
Penyuap Ketua Ombudsman Tertangkap, Langsung Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel

Modus Nikah Sepihak di Ponpes, Pengasuh Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri. "Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5/26), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kemente

Modus Nikah Sepihak di Ponpes, Pengasuh Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu, Paket Tersebar di 6 Titik Banyumas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua residivis melalui penangkapan para tersangka pada Sabtu (9/5/2026), dengan barang bukti sabu seberat total 26,51 gram. Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, Ba

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu, Paket Tersebar di 6 Titik Banyumas

Malang Catat 72 Perkara Ganja dan Sabu, Puluhan Kilo Barang Bukti Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur memusnahkan 37,8 kilogram narkoba jenis ganja dan 1,47 kilogram sabu dari total puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum pada periode November 2025 hingga April 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Bayanullah seusai pemusnahan di gudang barang bukti kejaksaan setempat di Kota Malang, Selasa, (12/5/2026) mengatakan barang bukti ganja berasal dari 21 perkara dan barang bukti sabu berasal dari 51 perkara. "P

Malang Catat 72 Perkara Ganja dan Sabu, Puluhan Kilo Barang Bukti Dimusnahkan

Korupsi Minyak Mentah: Alfian Nasution dan Hanung Budya Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) mulai memasuki babak akhir. Dari 8 terdakwa, dua di antarnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026). Kedua terdakwa itu adalah Direktur Utama Pertamina Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta tahun 2012-2014. Keduanya divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar

Korupsi Minyak Mentah: Alfian Nasution dan Hanung Budya Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Skandal Love Scamming, 137 Napi Peras Korban Rp1,4 Miliar Atas "Restu" 5 Oknum Petugas

Kasus penipuan daring bermodus asmara (love scamming) yang dilakukan 137 narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB, Kotabumi, Lampung Utara, ternyata melibatkan oknum petugas penjara. “Memang ada oknum yang terlibat. Sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan konfirmasi dari para saksi yang telah kita BAP, ada lima orang," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, seperti dikutip dari iNews, Selasa (12/5/2026). Hal itu terungkap dari pemeriksaan para tersangka

2 media, Cenderung netral
Skandal Love Scamming, 137 Napi Peras Korban Rp1,4 Miliar Atas "Restu" 5 Oknum Petugas

Delapan Bankir Bebas di Kasus Sritex, Kejagung Lawan Lewat Kasasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap delapan pejabat bank pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. “Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, (12/5/2026). Ia menjelaskan bahwa JPU bisa mengajukan kasa

Delapan Bankir Bebas di Kasus Sritex, Kejagung Lawan Lewat Kasasi

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dalam sidang putusan yang digelar Selasa, (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. “Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan