Sakit Pencernaan, KPK Tangguhkan Penahanan Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan sementara masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Keputusan tersebut diambil setelah Yaqut mengalami gangguan kesehatan sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menerapkan pembantaran penahanan berdasarkan rekomendasi dokter yang menangani Yaqut. “Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan














