DPR Akan Bahas RUU Siber Sembunyi-Sembunyi, Drafnya Tidak Melalui Sosialisasi
Komisi I DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Namun, publik belum dapat mengakses draf RUU yang memuat pengaturan pemantauan anomali lalu lintas internet hingga ketentuan pidana siber tersebut. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta draf RUU belum disebarluaskan pada tahap awal pembahasan dengan alasan mencegah beredarnya informasi yang dinilainya menyesatkan. “Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf in













