AFU.id

Indeks Berita

DPR Akan Bahas RUU Siber Sembunyi-Sembunyi, Drafnya Tidak Melalui Sosialisasi

Komisi I DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Namun, publik belum dapat mengakses draf RUU yang memuat pengaturan pemantauan anomali lalu lintas internet hingga ketentuan pidana siber tersebut. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta draf RUU belum disebarluaskan pada tahap awal pembahasan dengan alasan mencegah beredarnya informasi yang dinilainya menyesatkan. “Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf in

DPR Akan Bahas RUU Siber Sembunyi-Sembunyi, Drafnya Tidak Melalui Sosialisasi

Hakim Sebut Nadiem Menempatkan Jurist Tan dan Fiona di Luar Kewenangan Sejak Belum Jadi Menteri

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan dua staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Fiona Handayani, terbukti melampaui kewenangan normatif jabatannya selama menjabat. Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Hakim Purwanto menegaskan, fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihad

Usai Regulasi BUMN Berubah, BPK Ingatkan Tata Kelola dan Data Bansos Harus Diperkuat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Meski demikian, BPK mencatat dua pekerjaan rumah pemerintah: penguatan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pascaperubahan undang-undang serta peningkatan ketepatan data penerima subsidi dan program kesejahteraan. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan perubahan regulasi BUMN melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 membawa kon

Usai Regulasi BUMN Berubah, BPK Ingatkan Tata Kelola dan Data Bansos Harus Diperkuat

Proses Penangkapan Dipersoalkan, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan yang didaftarkan pada 26 Juni 2026 itu mempersoalkan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan. Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menyebut penangkapan kliennya dilakukan tanpa disertai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian urutan hukum, kare

Proses Penangkapan Dipersoalkan, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi MBG

Hakim Tolak Dalil Nadiem Soal Pengadaan Chromeboook jadi Darurat saat Pandemi Covid-19

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak dalil pembelaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebut pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 merupakan langkah darurat akibat desakan guru-guru di seluruh Indonesia saat pandemi Covid-19. Pertimbangan ini disampaikan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kondisi pandemi memang merupakan keadaan darurat, namun hal itu tidak

Hakim Tolak Dalil Nadiem Soal Pengadaan Chromeboook jadi Darurat saat Pandemi Covid-19

Duduk Perkara Kasus Penyekapan Karyawan di Jakarta Pusat, Berawal dari Tuduhan Penggelapan Rp230 Juta

Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan Mau Print di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menggegerkan publik setelah polisi mengungkap para korban diduga dikurung, dirantai, dianiaya, hingga diperas selama hampir tiga pekan. Penyekapan ini berawal dari tuduhan penggelapan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta yang hingga kini belum pernah diproses melalui jalur hukum. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik perce

Duduk Perkara Kasus Penyekapan Karyawan di Jakarta Pusat, Berawal dari Tuduhan Penggelapan Rp230 Juta

MK Kabulkan Uji Materi UU PPSK, Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) atau berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris. Putusan tersebut mengakhiri ketentuan yang selama ini mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara bulanan. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (29/6/2026), dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor

MK Kabulkan Uji Materi UU PPSK, Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus

KPK Periksa Japto, Dalami Aset dan Dugaan Pencucian Uang Kasus Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik mendalami kepemilikan aset dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga terkait penerimaan gratifikasi oleh ters

KPK Periksa Japto, Dalami Aset dan Dugaan Pencucian Uang Kasus Rita Widyasari

Kasus Suap Muara Enim, KPK Perpanjang Penahanan Pengendali Teknis BPK Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Keduanya adalah pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dan Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan Titin Rita Lestari (TT). Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan awal selama 20 hari berakhir pada 29 Juni 2026. Penyidik memperpanjang penahanan keduanya selama 40 hari,

Kasus Suap Muara Enim, KPK Perpanjang Penahanan Pengendali Teknis BPK Sumsel

35 WN India Didakwa Kelola Tujuh Situs Judol dari Dua Vila di Bali, Jaringan Disebut Berpusat di Dubai

Sebanyak 35 warga negara India didakwa mengoperasikan sedikitnya tujuh situs judi daring dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali. Jaksa menyebut jaringan tersebut merekrut para terdakwa melalui perusahaan induk yang disebut berbasis di Dubai. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Ni Made N. Lumisensi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/6/2026). Para terdakwa diduga bekerja sebagai operator deposit, penarikan dana, administrator, hingg

35 WN India Didakwa Kelola Tujuh Situs Judol dari Dua Vila di Bali, Jaringan Disebut Berpusat di Dubai