AFU.id

Indeks Berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 368 Ton Batubara Ilegal, 12 Sopir dan Kernet Ditangkap

Penyelundupan 368 ton batubara ilegal menuju Pulau Jawa digagalkan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Jumat (10/7/2026). Polisi mengamankan 12 orang dan menyita sembilan truk tronton bermuatan batubara tanpa dokumen perizinan resmi. Kasatreskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan konvoi truk tronton

Polisi Gagalkan Penyelundupan 368 Ton Batubara Ilegal, 12 Sopir dan Kernet Ditangkap

Kutuk Pengeroyokan Penjaga Perlintasan KA di Garut, KDM: Pelakunya Sangat Bodoh

Petugas penjaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pengeroyokan setelah menegur pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu perlintasan. Peristiwa itu terjadi di perlintasan sebidang jalur perlintasan langsung (JPL) 227 Leuwigoong, KM 210+8 lintas Karangsari-Cibatu, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden bermula ketika petugas menjalankan prosedur dengan menutup palang perlintasan karena Kereta Api Serayu akan melintas. Saat palang sudah te

Kutuk Pengeroyokan Penjaga Perlintasan KA di Garut, KDM: Pelakunya Sangat Bodoh

Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Limpahkan Yaqut Cs ke Jaksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan empat tersangka kasus korupsi kuota haji ke tahap penuntutan setelah penyidikan perkara dinyatakan rampung. Pelimpahan tersebut menandai kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lainnya segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini tim jaksa penuntut tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. "Jaksa penuntut memili

Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Limpahkan Yaqut Cs ke Jaksa

Seberapa Perlu Pelibatan FBI dan Secret Service dalam Pendalaman Kasus Febrie Adriansyah?

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (US Secret Service) untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kerja sama ini dilakukan untuk memverifikasi barang bukti berupa uang dolar Amerika, dolar Singapura, dan emas batangan bernilai ratusan miliar rupiah. Pantauan lapangan, Selasa (14/9/2026), tim dari FBI d

Seberapa Perlu Pelibatan FBI dan Secret Service dalam Pendalaman Kasus Febrie Adriansyah?

Kasus Kekerasan Seksual di Dua Kampus Muhammadiyah, Haedar Nashir: Usut Tuntas Tanpa Kompromi

Dua kasus kekerasan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mendapat perhatian langsung dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. Menyikapi kasus yang terjadi di dua kampus Muhammadiyah tersebut, Haedar meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara serius dan tanpa kompromi. Haedar menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan penuh masing-masing rektor sesuai koridor hukum, aturan internal, dan standar moral ya

Kasus Kekerasan Seksual di Dua Kampus Muhammadiyah, Haedar Nashir: Usut Tuntas Tanpa Kompromi

Kronologi Kekerasan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN, Korban Tempuh Jalur Hukum

Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta berinisial AC terhadap dua mahasiswi berinisial F dan A saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) memasuki proses hukum. Polresta Sleman telah menerima laporan dari korban dan masih mendalami tindak pidana tersebut. Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengunggah informasi mengenai kekerasan seksual melalui akun Instagram resminya pada 9 Juli 2026. Dalam un

Kronologi Kekerasan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN, Korban Tempuh Jalur Hukum

Kejagung Tangani Kasus Eks Pejabatnya Sendiri, YLBHI: Janggal dan Tak Berdasar Hukum

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mempersoalkan penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai keputusan tersebut janggal karena Kejagung akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri. Mekanisme pengalihan penyidikan itu juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Isnur, perkara tersebut seharusnya diambi

Kejagung Tangani Kasus Eks Pejabatnya Sendiri, YLBHI: Janggal dan Tak Berdasar Hukum

Pengacara Klaim Uang Sitaan Don Ritto untuk Bangun Pelabuhan, Bantah Terkait Kasus Asabri

Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengeklaim uang yang disita penyidik Polri dalam penggeledahan beberapa waktu lalu merupakan dana kerja sama pembangunan pelabuhan, bukan berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri. Handika mengatakan dana tersebut berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Namun, dia enggan mengungkapkan identitas pihak yang terlibat dan meminta penyidik menjelaskannya kepada publik. “Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuha

Pengacara Klaim Uang Sitaan Don Ritto untuk Bangun Pelabuhan, Bantah Terkait Kasus Asabri

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Disebut Terima Rp100 Juta

Nama pendakwah Miftah Maulana alias Gus Miftah mencuat dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). Terpidana kasus korupsi DJKA, Dheky Martin, mengakui adanya aliran uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Pengakuan itu muncul ketika jaksa penuntut umum KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana dari proyek

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Disebut Terima Rp100 Juta

Cekcok Pedagang Berujung Ledakan Bom di Dadaha, Eks Napi Terorisme Jadi Tersangka

Polisi menetapkan seorang mantan narapidana terorisme (eks napiter) berinisial AAS (28) sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom rakitan di kawasan pedestrian Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) malam itu dipicu persoalan pribadi antarpedagang, bukan aksi terorisme. Peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WIB saat seorang pedagang tahu gejrot berinisial U terlibat adu mulut dengan pedagang es teler berinisial G. Perselisihan berlan

Cekcok Pedagang Berujung Ledakan Bom di Dadaha, Eks Napi Terorisme Jadi Tersangka