AFU.id

Indeks Berita

IHSG Ambruk 6%: Ketika Pasar Ditinggal, Negara Diuji

Angka itu jatuh bukan pelan-pelan, tapi seperti dijatuhkan. Dalam sepekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 6,61 persen. Di hari terakhir perdagangan, Jumat (24/4/2026), indeks ditutup anjlok 3,4 persen—menandai salah satu fase paling rapuh pasar modal Indonesia tahun ini. Di Asia, ini bukan sekadar pelemahan. Ini yang terburuk. Kondisi seperti ini bukan hanya soal grafik merah. Ini soal kepercayaan. Soal bagaimana negara dibaca oleh investor—bukan lewat pidato, tapi lewat risiko. K

IHSG Ambruk 6%: Ketika Pasar Ditinggal, Negara Diuji

Keadilan untuk Andrie Yunus, Antara Disiplin Militer dan Rasa Keadilan Publik

Diskusi di kanal YouTube “Akbar Faizal Uncensored” kembali memantik perhatian. Kali ini, Akbar Faizal berhadapan langsung dengan Soleman Ponto, mantan Kepala BAIS TNI, dalam debat terbuka yang menyerempet inti persoalan sensitif: keadilan bagi Andrie Yunus dan sistem hukum militer yang dipertanyakan publik. Percakapan tak sekadar tukar argumen—ia berubah menjadi benturan dua cara pandang. Di satu sisi, Soleman Ponto berbicara dari dalam sistem. Ia menekankan bahwa struktur militer dibangun atas

Keadilan untuk Andrie Yunus, Antara Disiplin Militer dan Rasa Keadilan Publik

Eks Kabais Ingatkan Karakter Dasar Militer: Kill Or Be Killed

Percakapan itu tidak sekadar debat. Ia seperti benturan dua dunia—logika sipil dan disiplin militer—yang sama-sama merasa benar, tetapi bertemu di satu titik rapuh: korban yang nyaris tak terdengar. Dalam episode terbaru kanal Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal dan Soleman Ponto beradu argumen tentang satu hal yang tampak teknis, tetapi berdampak besar: bagaimana hukum bekerja ketika pelaku berasal dari militer dan korban dari sipil. Di sanalah diskusi berubah menjadi kegelisahan. Soleman Pon

Eks Kabais Ingatkan Karakter Dasar Militer: Kill Or Be Killed

Hukum Koneksitas Dipertanyakan, Keadilan untuk Andrie Yunus Menggantung di Meja Peradilan

Percakapan dalam kanal Akbar Faizal Uncensored kembali menyalakan bara lama: bagaimana hukum bekerja ketika pelaku berasal dari militer, sementara korban adalah warga sipil. Dalam diskusi panas antara Akbar Faizal dan Soleman Ponto, satu pertanyaan terus berputar tanpa jawaban tuntas—di mana letak keadilan bagi Andrie Yunus? Logika sederhana yang diajukan publik sebenarnya tidak rumit: jika pelaku adalah militer dan korban adalah sipil, maka peradilan umum seharusnya menjadi arena. Namun, hukum

Hukum Koneksitas Dipertanyakan, Keadilan untuk Andrie Yunus Menggantung di Meja Peradilan

Dendam, Psikologi TNI, dan Jalan Panjang Keadilan Andrie Yunus

Suasana diskusi di kanal Akbar Faizal Uncensored terasa tegang sejak menit awal. Akbar Faizal tak menyembunyikan kegelisahannya saat mengulik satu nama yang terus bergaung di ruang publik: Andrie Yunus. Di seberangnya, Soleman Ponto—mantan Kepala BAIS—membuka lapisan demi lapisan penjelasan yang tak selalu nyaman didengar. Narasi “dendam” menjadi titik paling kontroversial. Soleman menyebut, dalam banyak kasus, emosi personal bisa menjadi pemicu awal tindakan ekstrem. Ia menggambarkan bagaimana

Dendam, Psikologi TNI, dan Jalan Panjang Keadilan Andrie Yunus

Debat Panas AFU: Soleman Ponto Bongkar Akar Dendam Kasus Andrie Yunus, Soroti Rapuhnya Relasi Sipil-Militer

Diskusi di kanal Akbar Faizal Uncensored kembali memantik percakapan publik. Kali ini, tema yang diangkat bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan luka lama dalam relasi sipil dan militer yang kembali terbuka: kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus. Dipandu Akbar Faizal, perbincangan menghadirkan Soleman Ponto, mantan Kepala BAIS TNI. Diskusi berlangsung tajam, penuh tarik-menarik argumen, dan sesekali terasa seperti ruang interogasi terhadap sistem yang lebih besar dari sekadar pelaku di

Debat Panas AFU: Soleman Ponto Bongkar Akar Dendam Kasus Andrie Yunus, Soroti Rapuhnya Relasi Sipil-Militer

Nihil Penegakan Hukum Peristiwa Mei 1998, Bukti 28 Tahun Negara Abai terhadap Hak Warga Negaranya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pentingnya percepatan penegakan hukum atas Peristiwa Mei 1998 sebagai bagian dari upaya negara memastikan kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan korban, menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan korban terkait pernyataan pejabat publik. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menilai putusan tersebut harus disikapi dengan langkah konkret penegakan hukum agar ti

Nihil Penegakan Hukum Peristiwa Mei 1998, Bukti 28 Tahun Negara Abai terhadap Hak Warga Negaranya

Bersih-bersih Partai Politik, Menguji Rekomendasi Tata Kelola Partai Antikorupsi dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tetap berwenang untuk melakukan kajian pencegahan korupsi pada partai politik (parpol), termasuk terkait tata kelolanya yang sudah dikaji oleh Direktorat Monitoring. "Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat. Ia menyampaikan tersebut setelah ramai tanggapan dari legislator maupun politisi terhadap s

Bersih-bersih Partai Politik, Menguji Rekomendasi Tata Kelola Partai Antikorupsi dari KPK

Usaha Menkeu Purbaya Perkuat Nilai Tukar Rupiah Lewat Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera terbit dalam waktu dekat. Saat ini, beleid tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “DHE SDA sudah di Kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan (terbit), enggak lama lagi mungkin,” ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat. Dalam revisi tersebut terdapat sejumlah skema pengecualian. Namun, Purbaya belum merinci detail pengecualian di

Usaha Menkeu Purbaya Perkuat Nilai Tukar Rupiah Lewat Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Kemendagri Tiru Semangat Keraton, Ada Krisis Etika Kepemimpinan

Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri Wahyu Chandra Kusuma mengatakan nilai historis dalam kerajaan keraton Nusantara yang masih ada turun temurun sampai saat ini masih digunakan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. “Dua kitab yang merupakan warisan sejarah yang digunakan sampai dengan saat ini. Negara Kertagama, Suta Soma menjadi bagian dari penyelenggaraan ketatanegaraan,” kata Chandra dalam acara pembukaan pameran lukisan Revitali

Kemendagri Tiru Semangat Keraton, Ada Krisis Etika Kepemimpinan