Arisan Online Fiktif Telan 140 Korban di Berbagai Daerah, Pengelola Terancam 6 Tahun Penjara
Dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif menelan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seorang perempuan yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kasusnya diusut Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Ia kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Skala kasus terungkap setelah penyidik mengembangkan laporan dan menemukan peserta arisan berasal dari berbagai














