Kejagung: Insentif Dapur MBG Rp6 Juta per Hari Jadi Keuntungan Pribadi
Kejaksaan Agung mengungkap penyelewengan insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Dana yang seharusnya menopang layanan dapur MBG itu diduga mengalir untuk keuntungan pribadi tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional. Tiga tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG














