AFU.id

Indeks Berita

Baru Menjabat Tujuh Bulan, Kadis PUPR Lombok Barat Jadi Tersangka OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada Senin (20/7/2026) malam. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan benturan k

Baru Menjabat Tujuh Bulan, Kadis PUPR Lombok Barat Jadi Tersangka OTT KPK

Kronologi Pendiri Ponpes di Wonogiri Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Seorang anggota Kepolisian Resor Wonogiri berinisial Bripka EJ (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun yang merupakan anak rekan kerjanya. Selain bertugas sebagai anggota Polri, EJ juga diketahui menjadi pendiri sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari ayah korban pada Jumat (17/7/2026). Kasus tersebut bermula dari hubungan baik antara keluarga pelak

Kronologi Pendiri Ponpes di Wonogiri Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta Dinilai Wajar, Yusril Minta Patuhi Saja

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penetapan biaya ini merupakan hal yang wajar dan sudah menjadi ketetapan PNBP yang diatur oleh Kementerian Keuangan sehingga perlu dipatuhi. "Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026). Seperti dike

Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta Dinilai Wajar, Yusril Minta Patuhi Saja

DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Atur Kawasan Keuangan Khusus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan kawasan pusat keuangan internasional dengan tata kelola dan aturan khusus di Indonesia. Rapat dipimpin Ketua DPR P

DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Atur Kawasan Keuangan Khusus

Dituntut 4,5 Tahun, Dokter Ratna Divonis Bebas dalam Kasus Kematian Pasien Anak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dokter spesialis anak Ratna Setia Asih dari seluruh dakwaan dalam kasus kematian pasien anak di RSUD Depati Hamzah. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (20/7/2026). Hakim menyatakan Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengadilan juga memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa

Dituntut 4,5 Tahun, Dokter Ratna Divonis Bebas dalam Kasus Kematian Pasien Anak

Kurir Pembawa 130 Kg Sabu Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Polda Sumatera Utara menyita 130 kilogram sabu dari sebuah mobil di Desa Pucok Alue Barat, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Seorang sopir berinisial ZHM (30) ditangkap setelah berusaha melarikan diri dari kejaran petugas pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ketika tersangka menolak menghentikan kendaraannya. ZHM kemudian meninggalkan mobil dan bersembunyi di area perkebunan sebelum akhirnya ditemukan petugas. Penangkapan ini me

Kurir Pembawa 130 Kg Sabu Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank BRI Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 10 hingga 13 tahun penjara kepada tiga terdakwa otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BRI Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026). Majelis hakim menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban. Ketua Majelis Hakim Djuandra menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Candy alias Ken dan Dwi Hartono, sedangkan Antonius Aditya Maharjuni dihukum 10 tahun penjara. Keti

Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank BRI Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana

OTT Bupati Lombok Barat Naik Penyidikan, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan perkara operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang turut menyeret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Identitas dan peran masing-masing tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa sore. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengata

OTT Bupati Lombok Barat Naik Penyidikan, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Disebut Terima Uang Korupsi Jalur Kereta Rp100 Juta, Miftah Maulana: Bisa Jadi Saya Lupa

Nama Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah kembali ramai diperbincangkan setelah dirinya diduga menerima uang hasil korupsi proyek jalur kereta api sebesar Rp100 juta. Pendakwah ini mengaku tidak mengenal saksi yang menyebut dirinya menerima uang haram itu. Dipantau AFU.ID dalam kanal Youtube dia, Gus Miftah menerima uang Rp100 juta sesuai keterangan saksi dalam sidang kasus korupsi Bupati Pati Sudewo. "Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku g

Disebut Terima Uang Korupsi Jalur Kereta Rp100 Juta, Miftah Maulana: Bisa Jadi Saya Lupa

Buntut Ucapan ke Wartawan “Lu Punya Otak Enggak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI

Persatuan Wartawan Indonesia Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan dibuat pada Senin (20/7/2026) malam dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelaporan berkaitan dengan ucapan “lu punya otak enggak sih?” yang dilontarkan Hotman kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Polda Metro Jaya memastikan laporan tersebut telah diterima dan mulai dipelajari

Buntut Ucapan ke Wartawan “Lu Punya Otak Enggak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI