AFU.id

Indeks Berita

Penyidikan Febrie Adriansyah: Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie yang tak Disentuh Kejagung di Kasus Jiwasraya dan Asabri Kembali Heboh di Medsos

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terus bergulir di Kejaksaan Agung. Terbaru, Tim penyidik Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/202

3 media, Cenderung netral
Penyidikan Febrie Adriansyah: Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie yang tak Disentuh Kejagung di Kasus Jiwasraya dan Asabri Kembali Heboh di Medsos

Dalih Istri Dipenjara, Pria Jual Tanah Murah Pakai Surat Palsu, Kerugian Tembus Ratusan Juta

Seorang pria berinisial HE diduga menipu sejumlah warga dengan modus menawarkan tanah murah menggunakan dokumen palsu. Kepada salah satu korban, HE mengaku membutuhkan uang karena istrinya sedang dipenjara, sehingga tanah tersebut dijual hanya seharga Rp80 juta. Kebohongan itu mulai terungkap setelah korban memeriksa surat sporadik yang ditunjukkan pelaku ke kantor kelurahan. Hasilnya, dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan pada tanggal yang tertera. Korban berinisial KK awalnya tertarik deng

Dalih Istri Dipenjara, Pria Jual Tanah Murah Pakai Surat Palsu, Kerugian Tembus Ratusan Juta

Eks Wakapolri Oegroseno Minta Penjadwalan Ulang Klarifikasi Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan: Saya Persiapkan Semuanya

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno meminta penundaan jadwal klarifikasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyelidikan dugaan korupsi hibah dan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Semula, Oegroseno dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (23/7/2026), namun meminta agar agenda tersebut diundur menjadi 29 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena Oegroseno mengaku masih memerlukan waktu untuk mempersiap

Eks Wakapolri Oegroseno Minta Penjadwalan Ulang Klarifikasi Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan: Saya Persiapkan Semuanya

Profil dan Harta Kekayaan Gatot Heroe, Kepala Bea Cukai Kediri yang Jadi Tersangka Kasus Suap Blueray

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan perusahaan importir PT Blueray Cargo dengan nilai dugaan aliran dana mencapai Rp91 miliar. KPK menyatakan status tersangka Gatot telah ditetapkan melalui surat perintah penyidik

Profil dan Harta Kekayaan Gatot Heroe, Kepala Bea Cukai Kediri yang Jadi Tersangka Kasus Suap Blueray

Sembilan Tahun Buron, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Kotabaru

Pelarian Rahmat, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, berakhir setelah hampir sembilan tahun bersembunyi dari eksekusi jaksa. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejari Kotabaru menangkap pria berusia 32 tahun itu di sebuah rumah di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 Wita. Rahmat tidak melakukan perlawanan ketika petugas mendatangi tempat persembunyiannya. Kep

Sembilan Tahun Buron, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Kotabaru

Penyebab Eksepsi dr Tifa Dikabulkan: Terlalu Banyak Pasal yang Dituduhkan

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan perlawanan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dengan dikabulkannya eksepsi, maka dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum dan sidang pokok perkara dihentikan. Setelah diterimanya eksepsi ini, Hakim mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebankan biaya perkara kepada negara. "Surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal

Penyebab Eksepsi dr Tifa Dikabulkan: Terlalu Banyak Pasal yang Dituduhkan

Imbas Kasus Kekerasan Seksual Bripka E, Ratusan Santri di Wonogiri Terpaksa "Boyong"

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Bripka E berdampak langsung pada 119 santri Pondok Pesantren Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri. Seluruh santri telah dipulangkan kepada orangtua masing-masing sejak Senin, 20 Juli 2026. Mereka harus meninggalkan pondok setelah pendirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan belajar untuk sementara hanya dapat dilanjutkan secara daring. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah Moch Fatkhuronji mengat

Imbas Kasus Kekerasan Seksual Bripka E, Ratusan Santri di Wonogiri Terpaksa "Boyong"

BNN Ungkap Jenis Narkoba yang Disukai Turis Rusia di Bali, Apa Itu?

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap narkotika sintetis jenis mephedrone menjadi salah satu barang terlarang yang banyak diminati warga negara Rusia di Bali. Temuan itu terungkap setelah BNN membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Gianyar yang melibatkan dua warga negara Rusia. Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Suyudi menyampaikan kasus tersebut menunjukkan ancaman narkotika sintetis di Indonesia semakin berkembang dengan melibatkan jaringan lintas negara. "Kasus ini

BNN Ungkap Jenis Narkoba yang Disukai Turis Rusia di Bali, Apa Itu?

Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia resmi diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Kesepakatan tersebut memastikan seluruh mantan pekerja memperoleh hak kompensasi dengan nilai total mencapai Rp12,7 miliar. Penyelesaian itu mengakhiri perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung sejak Maret 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pe

Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Tetap Persoalkan Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan tetap akan mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Putusan tersebut membuat perkara terhadap Tifa berhenti sebelum pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti. Sejumlah bukti yang diklaim telah disiapkan timnya pun belum diuji di persidangan. Pernyataan itu disampaikan Tifa seusai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). “Ini adalah bentuk peng

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Tetap Persoalkan Ijazah Jokowi