AFU.id

Indeks Berita

Benarkah Nanik S Deyang Mundur dari BGN karena Masalah Kesehatan? Ini Fakta-fakta yang Melingkupi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan pengunduran diri tersebut diumumkan secara langsung oleh Nanik melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (22/7/2026). Nanik menjelaskan bahwa alasan utama pengunduran dirinya adalah masalah kesehatan jantung yang tengah dihadapinya. Ia berencana berangkat ke luar negeri untuk menjalani pengobatan serta mencari pendapat medis kedua (second opinion). "Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak Pr

2 media, Cenderung netral
Benarkah Nanik S Deyang Mundur dari BGN karena Masalah Kesehatan? Ini Fakta-fakta yang Melingkupi

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur dari Jabatannya, Ini Alasannya

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, resmi mundur dari jabatannya karena alasan kesehatan. Nanik berpamitan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani pengobatan jantung. Kabar pengunduran diri ini disampaikan Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (22/7/2026). Dirgayuza menyebut Nanik telah menyampaikan pamitannya kepada Prabowo. "Beliau mengundurkan diri sebagai Kepala B

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur dari Jabatannya, Ini Alasannya

Di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Italia Incar Proyek Pertahanan Rp25 Triliun

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) berupa satu unit kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Pemerintah Italia kepada Kementerian Pertahanan RI, Selasa (21/7/2026). Persetujuan tersebut disahkan setelah lebih dulu mendapat lampu hijau dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono menegaskan seluruh fraksi menyepakati usulan tersebut. "Komisi I DPR RI secara bulat dan sepakat menyetujui penerimaan hibah Alpa

Di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Italia Incar Proyek Pertahanan Rp25 Triliun

DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Italia, Anggaran Perawatan Rp101 Miliar per Bulan Dipertanyakan

Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui penerimaan hibah satu unit kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Pemerintah Italia kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Selasa (21/7/2026). Persetujuan tersebut disahkan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Sebelum disahkan di tingkat paripurna, hibah kapal induk itu lebih dulu mendapat persetujuan dari Komisi I DPR RI dalam rapat

DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Italia, Anggaran Perawatan Rp101 Miliar per Bulan Dipertanyakan

KPK Pecah Kasus Bea Cukai, Terbitkan 2 Sprindik dan Tetapkan 1 Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sekaligus menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menelaah hasil persidangan dan fakta putusan majelis hakim mengenai total aliran dana dari Blueray Cargo yang mencapai Rp91 miliar. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan pen

KPK Pecah Kasus Bea Cukai, Terbitkan 2 Sprindik dan Tetapkan 1 Tersangka Baru

BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Sinyal Bersih-bersih di Tengah Tenggat Sebulan dari Prabowo

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memperkenalkan lima pejabat baru di jajaran BGN, mulai dari Sekretaris Utama hingga Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Perkenalan ini dilakukan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026) sore. Arumsari menyebut kelima pejabat tinggi madya pengganti pejabat sebelumnya ini baru saja dilantik pada hari yang sama melalui Keputusan Presiden (Kepres) yang diterbitkan penunjukan langsung oleh Presiden. Ia menegas

BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Sinyal Bersih-bersih di Tengah Tenggat Sebulan dari Prabowo

Alphard hingga iPhone 17 Pro, Segini "THR" yang Diduga Diterima Bupati Lombok Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Selain diduga terlibat dalam benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Bupati Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima sejumlah suap dan gratifikasi dalam bentuk uang, barang, hingga fasilitas mewah selama

Alphard hingga iPhone 17 Pro, Segini "THR" yang Diduga Diterima Bupati Lombok Barat

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Begini Modus Culas Konflik Kepentingan Proyek Air Minum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani pada Selasa (21/7/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratif

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Begini Modus Culas Konflik Kepentingan Proyek Air Minum

P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas karena Tak Menjamin Gaji Pokok Guru Setara Upah Minimum

Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi 8 Juli 2026 belum mewajibkan gaji pokok guru dan dosen sekurang-kurangnya setara upah minimum. Draf tersebut memasukkan tunjangan sebagai bagian dari penghitungan kesejahteraan minimal pendidik. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai ketentuan itu masih membuka celah pembayaran gaji pokok di bawah upah minimum. Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan tunjangan tidak dapat menggantikan kepastian

P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas karena Tak Menjamin Gaji Pokok Guru Setara Upah Minimum

Tugas Kader Posyandu Meluas ke Enam Layanan, Standar Insentif Jadi Tanda Tanya

Kader posyandu kini menangani enam bidang pelayanan dasar, tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak. Tugas mereka mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Namun, perluasan tersebut belum diikuti penetapan standar insentif secara nasional. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan posyandu menjadi tempat pelayanan yang rutin didatangi masyarakat. Setiap bulan, para ib

Tugas Kader Posyandu Meluas ke Enam Layanan, Standar Insentif Jadi Tanda Tanya