MK Batalkan Aturan Penghangusan Sisa Kuota. Pilihannya Akumulasi atau Bentuk Lain
Operator telekomunikasi selular kini dilarang menghanguskan sisa kuota secara sepihak. Demikian hasil Putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di gedung MK, Kamis (23/7/2026). Majelis mengabulkan sebagian uji materi Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023. Namun putusan ini tidak memerintahkan operator harus menerapkan akumulasi (rollover). Maka dengan demikian operator wajib menyediak













