261 Pegawai BGN Dipecat, Bersih-Bersih Internal Jangan Sekadar Gimik
Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara dan tenaga ahli di tengah munculnya dugaan korupsi, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta penyalahgunaan wewenang. Pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sembilan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga sedang diproses karena pelanggaran disiplin berat dan terancam dipecat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengapresiasi














