Anak Usia 3 Tahun Harus Bayar Penuh, Batas Tiket Gratis KAI Digugat ke MK
Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang memberikan tiket Rp0 hanya kepada anak berusia di bawah tiga tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak di bawah lima tahun. Gugatan diajukan Jangkung Sido Sentosa dan teregistrasi sebagai Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026. Ia meminta MK memperjelas makna Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perker














