Dua Tersangka Ditetapkan dalam Perusakan Fakultas Pertanian USK
Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi setelah bentrokan antarmahasiswa. "Benar, kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Sabtu, (30/5/2026) Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan set













