JAKARTA, AFU.ID - Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Leni Sri Rahayu, menilai fokus program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (kelompok 3B) merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan stunting.
Ia menegaskan keberhasilan penanganan stunting sangat bergantung pada optimalisasi intervensi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang mencakup masa kehamilan hingga anak berusia 0–23 bulan.
"Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 kelompok 3B menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pemenuhan gizi pada periode kritis tersebut," kata Leni di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa pencegahan stunting tidak bisa hanya mengandalkan pemberian MBG setiap hari. Menurutnya, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Ia menekankan perlunya penguatan intervensi spesifik lainnya, seperti pemberian ASI eksklusif hingga usia dua tahun, suplementasi tablet tambah darah (TTD) bagi ibu hamil, imunisasi, edukasi gizi, serta berbagai intervensi kesehatan pendukung lainnya.
"Pencegahan stunting tidak cukup hanya melalui pemberian MBG setiap hari. Upaya ini harus didukung intervensi lain seperti pemberian ASI eksklusif, suplementasi tablet tambah darah, imunisasi, edukasi gizi, dan intervensi spesifik lainnya," paparnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya intervensi sensitif dalam program 1.000 HPK, seperti peningkatan akses air bersih, sanitasi, kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit infeksi, serta perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mencabut insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG yang tidak memenuhi ketentuan pelayanan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B mulai 2 Juni 2026.
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 menyebutkan bahwa SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi penghentian sementara.
"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda.
Ia menegaskan aturan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan standar minimal layanan gizi bagi kelompok 3B sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh daerah. (ANT/FAD)