AFU.id

Indeks Berita

Tiga Persoalan Bayangi Otonomi Daerah, Apa Solusi dari Ahli di Sidang UU Aturan Keuangan Daerah-Pusat?

Sejumlah persoalan mendasar dalam praktik desentralisasi fiskal di Indonesia kembali dibongkar dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sidang tersebut tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/8/2026). Ahli yang dihadirkan pemerintah, Mahfud Sidik, menyebut ada tiga persoalan yang masih dihadapi Indonesia. Persoalan pertama yang disorot Mahfud adalah clientelism . Persoalan pertama itu merupakan kecenderungan kepala daerah menunju

Tiga Persoalan Bayangi Otonomi Daerah, Apa Solusi dari Ahli di Sidang UU Aturan Keuangan Daerah-Pusat?

Sidang Kasus Ombudsman: Bos PT Dinamika Sejahtera Akui Keluarkan Rp1 Miliar agar Aduan Berhasil

Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Peng Tjoan, mengaku mengeluarkan uang Rp1 miliar kepada konsultan Lukman Malanuang untuk membantu pengaduan perusahaannya di Ombudsman RI. Pengakuan itu disampaikan Peng Tjoan saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Peng Tjoan mengatakan PT DSM mengadukan persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sete

Sidang Kasus Ombudsman: Bos PT Dinamika Sejahtera Akui Keluarkan Rp1 Miliar agar Aduan Berhasil

Ahli di Sidang MK Ungkap Kepala Daerah Sibuk Angkat Keponakan jadi Pegawai

Praktik pengangkatan kerabat dan kolega dekat sebagai pegawai pemerintahan ternyata masih kerap dilakukan kepala daerah. Hal tersebut terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/8/2026). Fenomena ini mencuat saat ahli yang dihadirkan pemerintah menjelaskan teori desentralisasi fiskal yang mengasumsikan kepala daerah akan bertindak rasional begitu diberi kewenangan dan diskresi. Kenyataannya,

Ahli di Sidang MK Ungkap Kepala Daerah Sibuk Angkat Keponakan jadi Pegawai

KPK Sebut Uang Amplop Raja Juli Tak Kembali Utuh, Sisanya ke Mana?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum dikembalikan secara utuh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut berjumlah 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp195,8 juta. Uang itu diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026. “Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak K

KPK Sebut Uang Amplop Raja Juli Tak Kembali Utuh, Sisanya ke Mana?

Gugatan Ganti Rugi Rp 206 Juta Tak Diterima, Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Lagi

Upaya Roy Suryo mendapatkan ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah serta penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, putusan tersebut tidak membuat Roy Suryo menghentikan langkah hukumnya. Ia memastikan bakal kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan memperbaiki kekurangan pihak dalam gugatan sebelumnya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Da

Gugatan Ganti Rugi Rp 206 Juta Tak Diterima, Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Lagi

Misteri Emas Miliaran Rupiah di Baubau Hilang setelah Jadi Barang Bukti, Begini Duduk Perkaranya

Kasus dugaan hilangnya barang bukti emas senilai miliaran rupiah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan sebagian emas milik korban yang telah diamankan penyidik malah hilang dan diduga diganti dengan emas imitasi. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyeret enam oknum anggota Satreskrim Polres Baubau yang kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut bermula dari laporan Ahmad Fa

Misteri Emas Miliaran Rupiah di Baubau Hilang setelah Jadi Barang Bukti, Begini Duduk Perkaranya

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus, Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026. Kedua sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Permohonan pertama akan disidangkan pada Selasa, sedangkan permohonan kedua pada Rabu (19/8/2026). Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan dua permohonan itu telah terdaftar dengan nomor

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus, Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki

Hukuman Mati Koruptor: Sudah Ada Aturannya, Mengapa Tak Pernah Dipakai?

Ketika penegak hukum menemukan kasus korupsi besar, hampir selalu ada wacana untuk melakukan hukuman mati bagi tersangka. Publik seperti putus asa melihat penegakan hukum yang sepertinya tidak memberi jera kepada koruptor. Hukuman mati dianggap sebagai langkah paling tegas terhadap pelanggaran hukum yang paling berdampak pada kemajuan bangsa dan negara. Wacana itu kembali menguat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Bagi MUI, k

Hukuman Mati Koruptor: Sudah Ada Aturannya, Mengapa Tak Pernah Dipakai?

Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tak Diterima, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Cacat Formil

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas proses penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026). "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim. Hakim menyatakan permohonan tersebut memiliki cacat formil karena Roy Suryo

Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tak Diterima, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Cacat Formil

Polisi: Dokter PPDS Unri Tewas karena Bunuh Diri, Diduga Tertekan Pinjol hingga Suntik Rocuronium

Misteri kematian dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Riau, dr. Alex Cristo Loris, terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Siak. Polisi memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kematian dokter residen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian tersebut. Korban dinyatakan meninggal akibat efek obat anestesi Rocuronium yang disuntikkan ke tubuhnya sendiri. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Sire

Polisi: Dokter PPDS Unri Tewas karena Bunuh Diri, Diduga Tertekan Pinjol hingga Suntik Rocuronium