Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Membawa Ponsel ke Sekolah
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan kebijakan larangan membawa telepon seluler atau handphone bagi siswa SMA dan SMK akan mulai diterapkan pada tahun 2027. Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS














