AFU.id

Indeks Berita

Jelang Putusan, KPK Yakin Dalil Jawabannya Diterima Hakim dan Status Tersangka Yaqut Dinyatakan Sah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjelang sidang putusan yang akan digelar besok. "Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 9 Maret 2026. Pernyataan optimis dari pihak lembaga antirasuah terse

Jelang Putusan, KPK Yakin Dalil Jawabannya Diterima Hakim dan Status Tersangka Yaqut Dinyatakan Sah

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko ke Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo ke tahap penuntutan pada Jumat, 6 Maret 2026. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan berstatus P21. “Hari ini, berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko ke Kejaksaan

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan Jaksa

Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik kepolisian hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pemanggilan

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan Jaksa

Komisi III DPR RI Akan Panggil Penegak Hukum Terkait Pemenuhan Hak ABK Fandi Ramadhan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan dua ton narkoba yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan. Langkah tersebut hadir untuk mengevaluasi proses hukum, menyusul vonis lima tahun penjara yang Pengadilan Negeri (PN) Batam jatuhkan kepada Fandi Ramadhan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan rencana tersebut untuk memastika

Komisi III DPR RI Akan Panggil Penegak Hukum Terkait Pemenuhan Hak ABK Fandi Ramadhan

PN Batam Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan, Habiburokhman: Hakim Berhasil Jaga Marwah Keadilan

Habiburokhman lega atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan. Kini, ABK yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika tersebut divonis lima tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habiburokhman menilai vonis tersebut mencerminkan keberanian hakim dalam menerapkan asas keadilan substantif dan menjaga marwah konstitusi. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakya

PN Batam Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan, Habiburokhman: Hakim Berhasil Jaga Marwah Keadilan

Habiburokhman Pastikan Komisi III Kawal Kasus Nabilah O’Brien: Jangan Ada Warga Dikriminalisasi

Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan kriminalisasi terhadap Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci di Jakarta Selatan. Rapat ini menyusul penetapan Nabilah sebagai tersangka setelah dirinya melaporkan aksi pencurian di restorannya sendiri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, di Gedung DPR RI, Senayan. Agenda ini bertujuan menjalankan fungsi pengaw

Habiburokhman Pastikan Komisi III Kawal Kasus Nabilah O’Brien: Jangan Ada Warga Dikriminalisasi

KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Outsourcing Adalah ART Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, ternyata berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) dari tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. "Info terakhir yang kita dapat itu dia menyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa outsourcing senilai Rp46 miliar tersebut diketahui pa

KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Outsourcing Adalah ART Bupati Pekalongan

Tanggapi Kasus Fadia Arafiq, Eks Penyidik Senior KPK Tegaskan Keterlibatan Pejabat di Pengadaan Bisa Langsung Dipidana

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai langkah penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menandai pergeseran fokus penegakan hukum dari pola suap menuju konflik kepentingan pada Jumat, 6 Maret 2026. Penggunaan aturan hukum tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan menunjukkan bahwa keterlibatan pejabat negara di proyek pengadaan sudah cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar pidana. "Penegakan hukum

Tanggapi Kasus Fadia Arafiq, Eks Penyidik Senior KPK Tegaskan Keterlibatan Pejabat di Pengadaan Bisa Langsung Dipidana

OTT Fadia Arafiq Berbeda, KPK Gunakan Pasal Konflik Kepentingan Pengadaan Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggunaan pasal benturan kepentingan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, merupakan delik formil yang cukup dibuktikan perbuatannya tanpa perlu melihat akibat kerugiannya. "Sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut," tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Langkah hukum in

OTT Fadia Arafiq Berbeda, KPK Gunakan Pasal Konflik Kepentingan Pengadaan Barang

Saksi Ahli di Sidang Praperadilan: Kuota Haji dan Dana Jemaah Bukan Keuangan Negara

Saksi ahli dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas (YQC), Dian Puji Nugraha menegaskan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tidak termasuk dalam kategori keuangan negara pada persidangan praperadilan dugaan korupsi, Kamis, 5 Maret 2026. "Jadi kuota haji itu diberikan kepada negara, kemudian kan negara tidak memakainya. Sebagai buktinya negara tidak memakainya, dia tidak menduitkan. Misalnya gini Yang Mulia, "siapa nih yang mau kuota?". Nah, jadi dia tidak dagang

Saksi Ahli di Sidang Praperadilan: Kuota Haji dan Dana Jemaah Bukan Keuangan Negara