AFU.id

Indeks Berita

KPU Mimika Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp28 Miliar

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah kini menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KPU Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp28 miliar. Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini di Timika, Rabu, (13/5/2026) mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan data pendukung lainnya untuk membuat terang kasus tersebut. "Prosesnya masih terus berjalan. Butuh dukungan semua pihak agar kasu

KPU Mimika Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp28 Miliar

Dua Direktur Perusahaan Pertambangan Ilegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin atau ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu berinisial DHB dan VC. "Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan t

Korupsi Kredit Multiguna, Dua Mantan Pimpinan Bank Bengkulu Ditahan

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan JF dan FH sebagai mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran Bank Bengkulu terkait kasus korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun tahun 2018-2019. "Penetapan terhadap kedua tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup usai perkara naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Yuharmen Yakub di Kota Bengkulu, Rabu, (13/5/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan yang

Korupsi Kredit Multiguna, Dua Mantan Pimpinan Bank Bengkulu Ditahan

Dana Irigasi Desa Jadi Ladang Fee Proyek, 5 Terdakwa Divonis Ringan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Tenaga Ahli (TA) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferly Rivaldi dengan hukuman satu tahun tiga bulan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut terkait kasus korupsi fee proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII. "Menyatakan terdakwa Ferly Rivaldi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kor

Dana Irigasi Desa Jadi Ladang Fee Proyek, 5 Terdakwa Divonis Ringan

Ramai di Media Sosial, Polisi Mulai Bertindak Hancurkan Sarang Prostitusi Anak

Ramainya pembicaraan di media sosial soal kasus warga negara asing asal Jepang yang menjadi predator anak di Indonesia, membuat pihak kepolisian mulai bertindak tegas. Polisi berhasil menggerebek beberapa lokasi yang diduga sebagai sarang prostitusi anak. Di Medan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang yang diduga menjadi bagian sindikat perdagangan anak. Selain itu dalam oeprasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua korban yang masih di b

3 media, Cenderung netral
Ramai di Media Sosial, Polisi Mulai Bertindak Hancurkan Sarang Prostitusi Anak

Sederet Kejanggalan di Vonis Ibam, Tanpa Men's Rea, Tanpa Aliran Dana, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Ibrahim Arif alias Ibam, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibam dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda senilai 500 juta rupiah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah. Menanggapi vonis tersebut, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim mengaku kaget dan syok. “Menyatakan keprihatinan saya ya, m

3 media, Cenderung netral
Sederet Kejanggalan di Vonis Ibam, Tanpa Men's Rea, Tanpa Aliran Dana, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Setengah Juta Lembar Uang Palsu Dimusnahkan, Jakarta Jadi Pusat Peredarannya

Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Jakarta, Rabu, (13/05/2026). Dalam pemusnahan uang palsu ini BI bekerja sama dengan Polisi dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menjelaskan bahwa jumlah uang palsu tersebut berasal dari temuan laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, dan hasil pengolahan setoran bank kepada BI selama 9 tahun sejak 2017 hingga 2025. Pemusnahan dilakukan deng

Setengah Juta Lembar Uang Palsu Dimusnahkan, Jakarta Jadi Pusat Peredarannya

Pengoplos BBM dan Elpiji Subsidi di Jabar Rugikan Negara Rp19 Miliar, 31 Tersangka Ditangkap

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan menetapkan 31 orang tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak para pelaku pada sektor migas. "Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19 miliar yang sudah diperoleh oleh

Pengoplos BBM dan Elpiji Subsidi di Jabar Rugikan Negara Rp19 Miliar, 31 Tersangka Ditangkap

Blak-blakan di Sidang: Rencana Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Disepakati, Bukan Spontan

Fakta persidangan pelan-pelan membuka lapisan yang selama ini samar. Dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026), empat terdakwa tak lagi menyisakan banyak ruang untuk spekulasi. Mereka bicara, dan dari sana terlihat satu garis yang tegas: aksi penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan keputusan mendadak. Di hadapan oditur militer, pengakuan muncul tanpa banyak berkelit. Awalnya, rencana kekerasan itu bahkan lebih kasar—pemukulan. Namun arah berubah dalam

Blak-blakan di Sidang: Rencana Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Disepakati, Bukan Spontan

Sidang Chromebook: Murni Hasil Usaha, Tetapi Harta Ibam Tetap Disita Pengadilan

Setelah dijatuhi vonis 4 tahun penjara pada Selasa (12/5/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tetap melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pribadi eks Konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam senilai Rp16,9 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa penuntut umum memerintahkan Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Namun, majelis hakim dalam putusannya

Sidang Chromebook: Murni Hasil Usaha, Tetapi Harta Ibam Tetap Disita Pengadilan