Kasus Kematian Dosen di Semarang, Perwira Polisi Divonis Enam Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen Universitas 17 Agustus 1945, Semarang. Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua, Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang, katanya, Rabu, (20/














