AFU.id

Indeks Berita

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Polisi Diminta Lanjutkan Perkara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa, (2/6/2026). Hakim Ketua Suparna menyatakan Andrie memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Hakim juga memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum atas laporan Andrie. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 13 Maret 2026. Prapera

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Polisi Diminta Lanjutkan Perkara

Sindikat Jebakan Cinta dan Investasi Bodong Dibongkar, 39 Orang Ditangkap

Polisi menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal sebagai "pig butchering" yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. "Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI. Target operasinya menyasar warga Amerika Serikat" kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, di Semarang, Senin, (1/6/2026). Himawan menjelaska

Sindikat Jebakan Cinta dan Investasi Bodong Dibongkar, 39 Orang Ditangkap

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Hari Ini

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, akan membacakan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, (2/6/2026). Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran P

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Hari Ini

Percepat Solusi Sengketa Lahan di Tanah Laut, Wamen ATR Dorong Optimalisasi GTRA

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendorong optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menuntaskan konflik pertanahan. Hal ini ditegaskannya sebagai instrumen vital dalam mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang masih dialami masyarakat, termasuk di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. Dalam kunjungan kerjanya di Balairung Tuntung Pandang, Pelaihari, Senin (1/6/2026), Ossy menekankan bahwa konflik agra

 Percepat Solusi Sengketa Lahan di Tanah Laut, Wamen ATR Dorong Optimalisasi GTRA

Dana Sosial BI-OJK Diduga Diselewengkan, Dua Anggota DPR Segera Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil dua anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Keduanya adalah Heri Gunawan dan Satori. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya juga masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan. Dana itu berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Deputi Penindakan dan

Dana Sosial BI-OJK Diduga Diselewengkan, Dua Anggota DPR Segera Dipanggil KPK

Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda Kasus Ujaran Kebencian "Sumatra Barat Barbar"

pemangku adat Minangkabau yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan ujaran kebencian atas pernyataan yang menyebut Sumatera Barat "barbar". Kuasa hukum Mahkamah Adat Alam Minangkabau Mukti Ali Kusmayadi Putra di Padang, Senin, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Laporan ini agar ada

Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda Kasus Ujaran Kebencian "Sumatra Barat Barbar"

Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Periksa 20 Pengirim Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK kini memeriksa sekitar 20 perusahaan pengiriman barang impor. Perusahaan itu tersebar di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara importasi. KPK juga telah meminta keterangan sejumlah petinggi perusahaan pengiriman impor. Sebagian perusahaan yang diperiksa disebut tidak berhubungan

Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Periksa 20 Pengirim Impor

Kasus Korupsi Bea Cukai Melebar, 20 Penyedia Jasa Impor Barang KW Diperiksa KPK

Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sekitar 20 forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, yakni di setiap pelabuhan. Itu juga sedang kami minta keterangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Sementara itu, dia mengatakan KPK sudah meminta keterangan

Kasus Korupsi Bea Cukai Melebar, 20 Penyedia Jasa Impor Barang KW Diperiksa KPK

Kasus Gangguan Ibadah di Gereja Misi Sejahtera Bantul Naik ke Penyidikan, 16 Saksi Telah Diperiksa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaikkan status kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Hari Jumat, 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Senin. Dijelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (24/5) di GMS, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Penyidik telah memeriksa secara maraton terhadap 16 oran

Kasus Gangguan Ibadah di Gereja Misi Sejahtera Bantul Naik ke Penyidikan, 16 Saksi Telah Diperiksa

KPK Bersiap Tahan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan kedua tersangka direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, yakni pada pekan ini atau paling lambat

KPK Bersiap Tahan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji