AFU.id

Indeks Berita

Korupsi Tambang Ilegal Kaltim, Kejati Tahan Pengusaha dan ASN Kementerian ESDM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batubara ilegal. "Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Kamis, (4/6/2026). Tersangka AF merupakan seorang ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Perkara

Korupsi Tambang Ilegal Kaltim, Kejati Tahan Pengusaha dan ASN Kementerian ESDM

Eks Wamenaker Noel Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Immanuel “Noel” Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (4/6/2026). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, menyebutkan, sidang putusan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana. Sebelumny

Eks Wamenaker Noel Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Karir Moncer Sang "Dokter" BUMN Terancam Kandas Akibat Kasus Pemerasan WNA

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026). Silmy tiba di KPK sekitar pukul 22.35 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Dia mendapat pengawalan ketat dari empat orang ajudannya. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024 tersebut memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh para jurnalis.Silmy terus berjalan memasuki lobi Gedung KPK tanpa berkomentar se

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Karir Moncer Sang "Dokter" BUMN Terancam Kandas Akibat Kasus Pemerasan WNA

Emas, Valas, dan 33 Kendaraan Disita dari OTT Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita ratusan gram logam mulia emas, uang dalam bentuk valuta asing, rekening, dan 33 kendaraan dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. OTT itu berkaitan dengan dugaan permainan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan logam mulia yang diamankan mencapai ratusan gram. Penyidik juga masih menghitung jumlah uang dan nilai rekening yang turut disita dalam rangkaian operasi tersebut. “Tim meng

Emas, Valas, dan 33 Kendaraan Disita dari OTT Imigrasi

Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Motor Listrik MBG Rp1 Triliun di Mark-Up

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan mark up pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Pengadaan itu menjadi salah satu bagian dari perkara yang menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka. Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi

Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Motor Listrik MBG Rp1 Triliun di Mark-Up

Keluarga: Vonis Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dinilai Terlalu Ringan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 sampai 13 tahun penjara terhadap tiga prajurit TNI dalam perkara kematian kepala cabang bank berinisial MIP. Keluarga korban menyatakan kecewa karena majelis hakim tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana. Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (3/6/2026). Majelis hakim dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Terdakwa Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan p

Keluarga: Vonis Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dinilai Terlalu Ringan

Balita Terikat Sendirian di Kontrakan, Ibu Kandung Diduga Lakukan Kekerasan

Seorang balita perempuan berusia tiga tahun ditemukan dalam kondisi lemas dan terikat di sebuah rumah kontrakan di Kedaton, Pleret, Bantul. Peristiwa itu terbongkar setelah tetangga mendengar tangisan anak dari dalam kontrakan pada Senin, (1/6/2026) malam. Korban berinisial ACB tinggal di kontrakan tersebut bersama ibu kandungnya berinisial TKS. Polisi kemudian mengamankan TKS untuk dimintai keterangan di Polsek Pleret. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan tetangga sempat meli

Balita Terikat Sendirian di Kontrakan, Ibu Kandung Diduga Lakukan Kekerasan

WNA Australia Ditahan karena Vape Berisi Ganja

Polres Lombok Utara menetapkan seorang warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia diduga menggunakan cairan vape yang mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pengiriman paket mencurigakan dari Australia. Paket itu awalnya disebut memiliki tujuan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan BC telah

WNA Australia Ditahan karena Vape Berisi Ganja

Jual-Beli Izin Tinggal WNA, KPK Tangkap 17 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perkara itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk KITAS dan KITAP. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menggelar perkara pada Rabu, (3/6/2026) malam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Gelar perkara juga menentukan pasal yang akan digunakan, termasuk kemungkinan

Jual-Beli Izin Tinggal WNA, KPK Tangkap 17 Orang

Kerugian Negara Rp263 Miliar Dikembalikan, Empat Terdakwa Kasus Lahan BUMN Bebas

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kepada pengembang PT Ciputra Land. Perkara itu sebelumnya dikaitkan dengan uang pengganti kerugian negara Rp263,43 Miliar. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, (3/6/2026) malam. Majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakuk

Kerugian Negara Rp263 Miliar Dikembalikan, Empat Terdakwa Kasus Lahan BUMN Bebas