Korupsi Tambang Ilegal Kaltim, Kejati Tahan Pengusaha dan ASN Kementerian ESDM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batubara ilegal. "Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Kamis, (4/6/2026). Tersangka AF merupakan seorang ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Perkara













