RUU Polri Sepakati Batas Pensiun Baru: Tamtama-Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam skema baru tersebut, usia pensiun anggota kepolisian ditetapkan menjadi 59 tahun dan 60 tahun sesuai jenjang kepangkatan. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan batas usia pensiun 59 tahun berlaku bagi personel berpangkat tamtama dan bintara. Sementara














