AFU.id

Indeks Berita

Uang 1 Juta Dolar AS Diduga Mengalir ke Pansus Haji DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Menag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (17/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi dugaan adanya pemb

Uang 1 Juta Dolar AS Diduga Mengalir ke Pansus Haji DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Menag

Perkara Suap Bea Cukai Masih Bergulir, BBP Jadi Tersangka Terakhir di Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan satu tersangka pada tahap penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Untuk melengkapi penyidikan, KPK memeriksa Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Ditjen Bea Cukai Akhmad Fikri Yahma

Perkara Suap Bea Cukai Masih Bergulir, BBP Jadi Tersangka Terakhir di Penyidikan

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Tak Penuhi Syarat Formil dan Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait aturan kuota internet hangus dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Telekomunikasi. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun. Objek gu

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Tak Penuhi Syarat Formil dan Kabur

Tiga Tahun Hilang, Perempuan di Bandung Ditemukan Luka Berat Diduga Disekap dan Dianiaya

Polda Jawa Barat menyelidiki dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT, 29 tahun, yang ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban sebelumnya dilaporkan tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun. Kasus ini dilaporkan kakak korban ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/

Tiga Tahun Hilang, Perempuan di Bandung Ditemukan Luka Berat Diduga Disekap dan Dianiaya

KPK Sebut Akar Korupsi Pelayanan Publik: Dari Parkir Liar hingga Gratifikasi

Praktik korupsi di sektor pelayanan publik berawal dari penyimpangan kecil yang dibiarkan hingga berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar. Pola tersebut terjadi karena cara pandang pelayanan yang tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai masih terdapat pola pikir birokrasi yang memperlambat layanan publik. Ia menyebut cara pandang tersebut membuka ruang penyimpangan dalam pelayanan. “Kalau bisa diperlambat, ngapain d

KPK Sebut Akar Korupsi Pelayanan Publik: Dari Parkir Liar hingga Gratifikasi

KPK: Pemerasan Izin Tinggal WNA Diduga Meluas ke Sejumlah Kantor Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi tambahan terkait praktik pemerasan di lingkungan kantor imigrasi pada sejumlah daerah. Informasi tersebut kini ditelusuri untuk mengembangkan penyidikan kasus yang telah berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan itu berasal dari berbagai sumber, termasuk masyarakat. Ia menyebut informasi tersebut menjadi bahan pengayaan dalam proses penyidikan. Menurut Budi, temuan tersebut membuka peluang pengembangan kasus pemerasan izin

KPK: Pemerasan Izin Tinggal WNA Diduga Meluas ke Sejumlah Kantor Imigrasi

Buruh Tuli Korban Kekerasan Seksual di Kebun Sawit Di-PHK, Proses Hukum Mandek 7 Bulan

Seorang buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli dan wicara di perusahaan sawit PT Usaha Sawit Unggul, Mandailing Natal, Sumatera Utara, diduga menjadi korban kekerasan seksual di tempat kerja. Tujuh bulan setelah kejadian dilaporkan ke polisi, proses hukum disebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Korban berinisial EZ, 19 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas di bagian penyemprotan pestisida. Hubungan kerjanya disebut berlangsung tanpa kontrak tertulis, sementara penugasan harian be

Buruh Tuli Korban Kekerasan Seksual di Kebun Sawit Di-PHK, Proses Hukum Mandek 7 Bulan

Gugatan soal Posisi Polri di Bawah Presiden Dicabut, MK Tutup Perkara

Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mempersoalkan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden. Gugatan dalam Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 itu sebelumnya meminta agar Polri ditempatkan di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri atau Kementerian Dalam Negeri. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan atau keteta

Gugatan soal Posisi Polri di Bawah Presiden Dicabut, MK Tutup Perkara

Sengketa Lahan PT PMC vs Warga Sukajaya Bogor, Konflik 30 Tahun Warga Tuntut Reforma Agraria

Konflik agraria yang terpendam selama 30 tahun antara PT Prima Mustika Candra (PMC) dan masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, akhirnya meledak juga. Warga desa bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Sukajaya Melawan, bergerak menggeruduk Kantor Bupati Bogor, Rabu (17/6/2026). Mereka mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 itu. Juru

Sengketa Lahan PT PMC vs Warga Sukajaya Bogor, Konflik 30 Tahun Warga Tuntut Reforma Agraria

Mangrove Rokan Hilir Dibabat Pakai Alat Berat, Polisi Tangkap Satu Orang

Polres Rokan Hilir, Riau, menangkap seorang warga yang diduga merambah hutan mangrove seluas tiga hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kasus ini terungkap setelah Yayasan Peduli Lingkungan atau Yayasan Devendra melaporkan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove. Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan polisi melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Li

Mangrove Rokan Hilir Dibabat Pakai Alat Berat, Polisi Tangkap Satu Orang