AFU.id

Indeks Berita

Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng Digagalkan, Satu Pelaku Diamankan

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu dalam kondisi hidup serta satu orang terduga pelaku. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu

Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng Digagalkan, Satu Pelaku Diamankan

Polisi Amankan Dua Remaja yang Bawa Narkotika Tembakau Sintetis di Tambora

Personel Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis saat menggelar operasi kejahatan jalanan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dini hari, Jumat (19/6/2026). Kasubag Binkar Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Anggoro Winardi, menjelaskan kedua remaja tersebut terjaring dalam razia stasioner yang digelar petugas di Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Rumah Pompa Wijaya Kusuma, Tambora, dalam keterangannya, Sabtu (20/6). “Dari hasil

Polisi Amankan Dua Remaja yang Bawa Narkotika Tembakau Sintetis di Tambora

Eks Pejabat OJK Ditahan Bareskrim, Diduga Terlibat Pendanaan Fiktif PT Dana Syariah

Bareskrim Polri menahan FH, tersangka baru dalam kasus dugaan penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). FH ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa FH sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026). "Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH

Eks Pejabat OJK Ditahan Bareskrim, Diduga Terlibat Pendanaan Fiktif PT Dana Syariah

Kementerian LH Segel Perusahaan Pengolah Oli Bekas Ilegal di Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia menyegel PT Beringin Petroleum Energy, perusahaan yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (20/6/2026). Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil (CDO) menggunakan proses yang sangat sederhana. “Kegiatan di p

Kementerian LH Segel Perusahaan Pengolah Oli Bekas Ilegal di Tangerang

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Polisi Tunggu Ahli Pidana Tentukan Unsur Kelalaian Ponpes

Polres Lombok Tengah meminta pandangan ahli pidana dalam penyelidikan dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Nusa Tenggara Barat. Satu korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Ajun Komisaris Polisi Punguan Hutahaean mengatakan pemeriksaan ahli pidana menjadi tahapan akhir sebelum polisi menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Jadi, tinggal

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Polisi Tunggu Ahli Pidana Tentukan Unsur Kelalaian Ponpes

Tempat Pengolah Oli Bekas di Tangerang Disegel, Diduga Cemari Udara hingga Tanah

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun berupa oli bekas tanpa memenuhi persetujuan lingkungan dan persyaratan teknis yang diperlukan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan mengatakan perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil menggunakan proses yang dinilai sederhana dan ber

Tempat Pengolah Oli Bekas di Tangerang Disegel, Diduga Cemari Udara hingga Tanah

Ganja Disembunyikan dalam Karung Beras, Nelayan Aceh Barat Ditahan

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menahan seorang nelayan berinisial A, 38 tahun, karena diduga mengedarkan ganja kering. Polisi menemukan 751 gram ganja yang disembunyikan di dalam karung beras di rumahnya di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Meureubo. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Ajun Komisaris Polisi Shandy mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas empat bungkus sedang dan 14 bungkus kecil ganja kering siap edar. Sebagian barang bukti dibungkus menggunakan kerta

Ganja Disembunyikan dalam Karung Beras, Nelayan Aceh Barat Ditahan

Tawuran di Jalan Raya Bogor Dibubarkan, Empat Remaja dan Dua Celurit Diamankan

Patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan tawuran remaja di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026) dini hari. Empat remaja diamankan bersama dua bilah senjata tajam jenis celurit. Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Komisaris Besar Henik Maryanto mengatakan keempat remaja itu diduga terlibat dalam tawuran yang meresahkan warga di kawasan tersebut. “Petugas mengamankan empat orang remaja yang diduga kuat t

Tawuran di Jalan Raya Bogor Dibubarkan, Empat Remaja dan Dua Celurit Diamankan

Empat Mantan Pimpinan Ditahan Kejati, Perum Bulog Papua Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan empat mantan pimpinan Perum Bulog sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada periode 2020-2023. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar. Penahanan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) kemarin. Terkait perkara tersebut, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Papua Ahmad Mustari mentayakan, Perum Bulog menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang dilakukan o

Empat Mantan Pimpinan Ditahan Kejati, Perum Bulog Papua Tegaskan Hormati Proses Hukum

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Pemeriksaan

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) malam. Keduanya mendapatkan rekomendasi medis untuk dirawat lebih lanjut usai pemeriksaan. Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan keputusan rawat inap tersebut bukan atas permintaan tersangka, melainkan berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menangani. Refly menjelaskan, secara um

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Pemeriksaan