AFU.id

Indeks Berita

Hakim Nyatakan Tak Ada Unsur Korupsi, Dua Terdakwa Kasus Wastafel Covid-19 Divonis Bebas

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi Covid-19 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (22/6/2026) dengan menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim menyampaikan unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. “Tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan para terdakwa bersalah,” kata M Jamil, ke

Hakim Nyatakan Tak Ada Unsur Korupsi, Dua Terdakwa Kasus Wastafel Covid-19 Divonis Bebas

Garong Uang Negara Hampir Rp2 Triliun, Hendarto Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus kredit macet Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain hukuman 8 tahun penjara, Hendarto juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan 140 hari. Majelis juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan US$49,875 juta. Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 juncto Pasal 618 KUHP jun

Garong Uang Negara Hampir Rp2 Triliun, Hendarto Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Kejagung Dituding Lakukan Teror Psikologis Usai Jemput Paksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dijemput paksa oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penanganan kasus pengiriman mineral ilmenit senilai miliaran rupiah. Tindakan penangkapan yang dilakukan tanpa surat panggilan resmi ini uniknya malah memicu protes dari kuasa hukum pihak swasta yang diduga menyuap Junanto. Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga

Kejagung Dituding Lakukan Teror Psikologis Usai Jemput Paksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Kabur Usai Tabrak Pemotor di Meruya, Pengemudi BMW Ditangkap usai Mobil Diamuk Massa

Polisi menangkap pengemudi BMW i5 berinisial AW setelah mobil listrik yang dikemudikannya diduga menabrak seorang pemotor di Jalan Meruya Selatan, depan Universitas Mercu Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Setelah insiden itu, mobil BMW tersebut dikejar dan dirusak massa. Kanit Lalu Lintas Polsek Kembangan AKP Karta mengatakan AW ditangkap di wilayah Kebon Jeruk. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat. “Sudah. Pelakunya sudah tertang

Kabur Usai Tabrak Pemotor di Meruya, Pengemudi BMW Ditangkap usai Mobil Diamuk Massa

Pengemudi Ojol Masih Kena Potongan 20 Persen, Perpres Batas 8 Persen Belum Final

Rencana pembatasan potongan tarif ojek daring maksimal 8 persen belum berlaku, sementara pengemudi masih menghadapi potongan sekitar 20 persen dari pendapatan perjalanan. Kebijakan yang dijanjikan membuat pengemudi menerima sedikitnya 92 persen pendapatan itu masih menunggu finalisasi pemerintah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan belum dapat menjalankan kebijakan tersebut karena masih menunggu finalisasi aturan dari Kementerian Sekretariat Negara. Ia juga be

Pengemudi Ojol Masih Kena Potongan 20 Persen, Perpres Batas 8 Persen Belum Final

Modus Offline Order Rp600 Ribu, Motor Ojol Raib Setelah Antar Pelaku ke Tanjung Priok

Seorang pengemudi ojek online kehilangan sepeda motornya setelah tergiur iming-iming bayaran Rp600 ribu dari seorang pria berinisial WS. Korban diminta mengantar pelaku dari Stasiun Tambun, Bekasi, menuju kawasan pelabuhan di Jakarta Utara. Korban, Sutrisno, mengaku tawaran tersebut muncul saat dirinya sedang menunggu pesanan di Stasiun Tambun. Pelaku menawarkan perjalanan secara offline tanpa aplikasi dengan janji pembayaran besar setelah sampai tujuan. “Saya tergiur uang yang ditawarkan pelaku

Modus Offline Order Rp600 Ribu, Motor Ojol Raib Setelah Antar Pelaku ke Tanjung Priok

Kejati Lampung Ultimatum Kasus Keracunan MBG: Tak Ada Toleransi Lagi

Kasus keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut. Kepala Kejati Lampung, Danang Suryowibowo, menyebut program MBG telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia menilai seluruh pihak seharusnya sudah siap menjalankan program secara lebih matang dan terstandar. Menurut dia, waktu pelaksanaan yang cukup panjang semestinya menjadi ruang pembenahan sis

Kejati Lampung Ultimatum Kasus Keracunan MBG: Tak Ada Toleransi Lagi

Terima Suap Rp13 Miliar, Mantan PPK Jalur KA Medan–Aceh Divonis 7,5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhammad Chusnul. Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh periode 2021–2023. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri M

Terima Suap Rp13 Miliar, Mantan PPK Jalur KA Medan–Aceh Divonis 7,5 Tahun

Polisi Tangkap Pria di Aceh Barat, Total Barang Bukti Ganja 1,5 Kilogram

Satresnarkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial A (55) di Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, dengan total barang bukti dalam rangkaian kasus mencapai 1,5 kilogram ganja kering. Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra mengatakan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam j

Polisi Tangkap Pria di Aceh Barat, Total Barang Bukti Ganja 1,5 Kilogram

Direktur Grup BJU Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun dan US$49,88 Juta

Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama, Hendarto, divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti memperkaya diri hingga Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026). Selain pidan

Direktur Grup BJU Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun dan US$49,88 Juta