Tidak Lewat Pos Imigrasi, Dua Warga Tiongkok Ditangkap di Sabang dan Diusir dari Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, mendeportasi dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial XZ dan ZH setelah keduanya terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan keimigrasian. Pendeportasian dilaksanakan sebagai tindakan administratif atas pelanggaran ketentuan masuk wilayah negara. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyatakan tindakan itu merupakan tindak lanjut dari temuan petugas yang mendapati kedua WNA tersebut berada di Saban














