AFU.id

Indeks Berita

Eks Polisi Polda Bali Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ABK

Mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan mewajibkannya membayar restitusi Rp32 juta. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Vonis itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Eks Polisi Polda Bali Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ABK

Pemkab Situbondo Belum Kembalikan Kerugian Proyek Rp1,6 Miliar ke Negara

Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan DPRD Situbondo menyebut temuan proyek fisik Pemkab Situbondo tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,6 miliar belum menunjukkan progres pengembalian. Pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu catatan yang dibahas dalam rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah Situbondo. Pansus meminta organis

Pemkab Situbondo Belum Kembalikan Kerugian Proyek Rp1,6 Miliar ke Negara

Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Bantah Gratifikasi Rp17 Miliar

Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono membantah menerima gratifikasi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis. Ma’ruf diperiksa sekitar 10 jam dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma’ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 19.56 WIB. Usai pemeriksaan, ia membantah menerima uang sebagaimana dugaan penyidik. “En

Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Bantah Gratifikasi Rp17 Miliar

OJK Cabut Izin BPR Ceper Klaten, LPS Tangani Simpanan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyehatkan kondisi bank tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya akan menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Kep

OJK Cabut Izin BPR Ceper Klaten, LPS Tangani Simpanan Nasabah

Pemenang Tender Diperas Fee 1 Persen, Tiga Orang UKPBJ Siak Ditahan

Kejaksaan Negeri Siak menahan tiga orang dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Siak dalam perkara pemerasan terhadap kontraktor pemenang tender proyek pemerintah tahun anggaran 2025. Ketiganya meminta setoran sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek. Tiga tersangka ialah JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak, serta AS dan SF yang tergabung dalam Kelompok Kerja UKPBJ. Penyidik menyita uang sekitar Rp421 juta yang berasal dari pungutan terhadap penyedia barang dan jasa. Kepala S

Pemenang Tender Diperas Fee 1 Persen, Tiga Orang UKPBJ Siak Ditahan

Dua Terdakwa Penyalahgunaan Solar Subsidi Divonis Setahun

Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28), terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kedua terdakwa dipidana tiga tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya diperhitungk

Dua Terdakwa Penyalahgunaan Solar Subsidi Divonis Setahun

Polisi Tangkap Penjual Air Gun Ilegal di Priok, Sita 22 Senjata

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial B yang diduga menjual senjata jenis air gun tanpa izin sejak 2023. Polisi menyita 22 pucuk air gun dan menduga pelaku meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp200 juta dari penjualan senjata tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan pelaku membeli air gun dari luar daerah melalui transaksi daring, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk. “Senjata ini dibeli pelaku dari luar daerah s

Polisi Tangkap Penjual Air Gun Ilegal di Priok, Sita 22 Senjata

Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota Bidang Informasi dan Teknologi berinisial MCG sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti dalam perkara tersebut. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan status hukum MCG telah meningkat menjadi tersangka. “Iya, sudah ada penetapan tersangka,

Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Mantri Bank BUMN Pakai Data Fiktif untuk KUR Rp21,6 Miliar, Kerugian Negara Rp711 Juta

Polres Bantul menangkap AIIM (37), mantri salah satu bank BUMN Unit Sanden, yang diduga merekayasa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon sekitar Rp21,6 miliar melalui calo dan penggunaan data debitur bermasalah. Penyidik menyebut praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp711 juta. Kasatreskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengatakan tersangka pada 2021 memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon sekitar Rp7,6 miliar. Pada 2022, AIIM kembal

Mantri Bank BUMN Pakai Data Fiktif untuk KUR Rp21,6 Miliar, Kerugian Negara Rp711 Juta

Jaksa Banding Vonis Bebas Korupsi Irigasi Dompu dengan KUHAP Baru

Kejaksaan Negeri Dompu mengajukan banding atas vonis bebas Amiruddin, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu tahun anggaran 2020. Jaksa juga mengajukan banding terhadap putusan dua terdakwa lain, Abubakar dan I Dewa Putu Alit Sudarsana. Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan jaksa telah menyatakan banding kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Kejaks

Jaksa Banding Vonis Bebas Korupsi Irigasi Dompu dengan KUHAP Baru