Eks Polisi Polda Bali Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ABK
Mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan mewajibkannya membayar restitusi Rp32 juta. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Vonis itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.














