Desakan Buruh Menguat, Pemerintah Kaji Ulang Pajak Jaminan Hari Tua
Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai mendapat respons pemerintah. Kementerian Keuangan membuka peluang mengevaluasi aturan tersebut setelah muncul tuntutan buruh yang menilai pemotongan pajak JHT memberatkan dan berpotensi menjadi pajak berganda. Saat ini, manfaat JHT yang dicairkan sekaligus dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen untuk nilai bruto hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk nilai di atas Rp50 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.














