Uang Ganti Rugi Korban Kekerasan Seksual Terlalu Kecil, Kejagung: Cuma Buat Makan Bakso
Pemberian restitusi atau uang ganti rugi bagi korban kekerasan seksual di Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan pemulihan korban. Kejaksaan menilai nominal restitusi yang diajukan ke pengadilan masih terlalu kecil dibanding dampak yang harus ditanggung korban sehingga mekanismenya perlu dievaluasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, mengatakan restitusi seharusnya tidak hanya menjadi bentuk ganti rugi, tetapi juga mampu memulihkan kondisi fisik, psikologis













