Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Jabatan, Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby meminta dukungan asas praduga tak bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan pada Rabu (1/7/2026). Selain meminta publik untuk mendukung asas tersebut, ia juga meminta dukungan doa dari masyarakat. "Makasih, mohon dukungannya, doa ya. sama-sama kita berdoa ya," kata Suhardiman kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.














