AFU.id

Indeks Berita

Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Jabatan, Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby meminta dukungan asas praduga tak bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan pada Rabu (1/7/2026). Selain meminta publik untuk mendukung asas tersebut, ia juga meminta dukungan doa dari masyarakat. "Makasih, mohon dukungannya, doa ya. sama-sama kita berdoa ya," kata Suhardiman kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Jabatan, Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Pensiunan Kemenlu Tuntut Gaji Pokok yang Tak Dibayar Puluhan Tahun

Ratusan pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menuntut pembayaran gaji pokok yang belum mereka terima selama bertugas di luar negeri. Langkah itu ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan hak tersebut tidak kedaluwarsa dan meminta pemerintah aktif menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun. Kuasa hukum para pensiunan Kemenlu, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat resmi kepada pemerintah untuk menagih pembayaran hak para pensiunan yang

Pensiunan Kemenlu Tuntut Gaji Pokok yang Tak Dibayar Puluhan Tahun

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: Pemenang Tender Diatur Sejak Awal

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya (Persero) Syarif sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengaturan tender proyek senilai Rp151,2 miliar tersebut sejak tahap awal pengadaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Syarif yang berinisial SYF dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). “KPK menjadwalkan

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: Pemenang Tender Diatur Sejak Awal

KPK Bongkar Tiga Masalah Pengelolaan Migas, Celah Korupsi Menganga

Tiga persoalan mendasar membayangi pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas). PI 10 persen merupakan hak kepemilikan badan usaha milik daerah (BUMD) hingga 10 persen pada pengelolaan wilayah kerja migas di daerah penghasil. Skema ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah, namun implementasinya dinilai masih menghadapi berbagai kendala tata kelola. Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidaya

KPK Bongkar Tiga Masalah Pengelolaan Migas, Celah Korupsi Menganga

Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp486 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup. Perkara yang berlangsung pada 2009–2012 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp486 miliar. Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 88 saksi dan tiga ahli dan men

Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp486 Miliar

KPK Dalami Peran Bos Maktour, Tiga Direktur Travel Lain Turut Dipanggil

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Selain Fuad, tiga pimpinan biro perjalanan haji juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu, (1/7/2027). “Penyidik turut memanggil Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Mada

KPK Dalami Peran Bos Maktour, Tiga Direktur Travel Lain Turut Dipanggil

KPK Ungkap Gurita Bisnis Tambang Rita Widyasari, Uang Kaltim Mengalir ke Pusaran Elit Nasional

Di balik tanah Kalimantan Timur yang kaya akan batu bara, terungkap sebuah ironi sosial yang mendalam, gurita bisnis tambang. Sementara warga lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus hidup di tengah kepungan lubang tambang maut dan angka kemiskinan yang kontras dengan kekayaan alamnya, uang hasil eksploitasi bumi justru mengalir deras memenuhi garasi mewah dan rekening para elit di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar babak baru gurita Tindak Pidana Pencuc

KPK Ungkap Gurita Bisnis Tambang Rita Widyasari, Uang Kaltim Mengalir ke Pusaran Elit Nasional

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Perkuat Bukti, Dito Ariotedjo Diperiksa Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Dito dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang masih berjalan. Menurutnya, sejumlah keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya terkait inisiat

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Perkuat Bukti, Dito Ariotedjo Diperiksa Lagi

Hakim Minta Kejagung Usut Harta Kekayaan Nadiem Rp4,87 Triliun via Perkara TPPU, Ini Alasannya

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru guna mengusut lonjakan harta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim senilai Rp4,87 triliun. Hakim menegaskan, penelusuran harta tersebut harus ditempuh melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan melalui skema uang pengganti dalam perkara korupsi yang kini sudah diputus. Sikap hakim itu muncul se

Hakim Minta Kejagung Usut Harta Kekayaan Nadiem Rp4,87 Triliun via Perkara TPPU, Ini Alasannya

Ketegangan Pecah di Ruang Sidang Tipikor Usai Nadiem Divonis 10 Tahun, Ini yang Terjadi

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M. Firman Akbar menegaskan tindakan Majelis Hakim yang langsung menutup sidang vonis tanpa menanyakan sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak mencederai hak konstitusional terdakwa. Pernyataan ini disampaikan Firman menyusul protes keras kuasa hukum Nadiem usai vonis dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Firman menerangkan, tim penasihat hukum maupun Nadiem sendiri tetap memiliki waktu yang dijamin undang-undang unt

Ketegangan Pecah di Ruang Sidang Tipikor Usai Nadiem Divonis 10 Tahun, Ini yang Terjadi