AFU.id

Indeks Berita

Satgas Pinjol dan Judi Daring: Dasar Hukum Kuat, Koordinasi Jangan Lemah

Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Perjudian Daring kini memiliki dasar hukum dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. DPR mengesahkan revisi UU P2SK dalam rapat paripurna pada 4 Juni 2026. Regulasi tersebut kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dan berlaku sejak 17 Juni 2026. Pembentukan satgas menjadi satu dari 17 pokok pengaturan dalam revisi UU P2SK. Regulasi itu juga mencakup penguatan kele

Satgas Pinjol dan Judi Daring: Dasar Hukum Kuat, Koordinasi Jangan Lemah

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal Imigrasi, Tetapi Dikabarkan Keburu Pergi Umroh

Pasca pengunduran diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dan kemudian penetapannya sebagai tersangka, keberadaan Febrie Adriansyah masih menjadi misteri. Sebelum resmi mengundurkan diri, pada Jumat (10/7/2026), dia sempat menggelar konferensi pers dan menyatakan masih menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menangani perkara yang ada di bawah kewenangannya. Tetapi pada Sabtu (11/7/2026) pagi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mendadak mengumumkan ba

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal Imigrasi, Tetapi Dikabarkan Keburu Pergi Umroh

Kejanggalan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus: Tiga Skenario Berpotensi Membebaskannya dari Jerat Hukum

Pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik prosedural. Mantan Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menilai proses tersebut mengandung kejanggalan serius yang berpotensi membebaskan tersangka. URaian itu disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube resmi pada

Kejanggalan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus: Tiga Skenario Berpotensi Membebaskannya dari Jerat Hukum

Ngaku Polisi, Pria di Kupang Peras Perempuan Rp10 Juta dengan Ancaman Sebar Foto Intim

Tim gabungan Polresta Kupang Kota dan Polda Nusa Tenggara Timur menangkap pria berinisial RHM (37) yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memperdaya dan memeras seorang perempuan dengan ancaman menyebarkan foto intim. RHM ditangkap melalui operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kota Kupang, Senin (13/07/26) sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT. “Benar, tim

Ngaku Polisi, Pria di Kupang Peras Perempuan Rp10 Juta dengan Ancaman Sebar Foto Intim

Tiga Penyerang Polisi Katingan Masih Buron, Diduga Membacok hingga Buang Jenazah

Polri masih memburu tiga orang yang diduga terlibat dalam penyerangan hingga menewaskan tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan saat penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kalimantan Tengah. Ketiga buronan berinisial PA alias DY, DR alias IYS, dan IL. Mereka masuk daftar pencarian orang setelah sembilan tersangka lain ditangkap di enam lokasi berbeda di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Budi Rachmat mengatakan

Tiga Penyerang Polisi Katingan Masih Buron, Diduga Membacok hingga Buang Jenazah

Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menonaktifkan sementara seorang dosen Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang viral di media sosial. Keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan awal bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Penonaktifan berlaku hingga proses investigasi selesai dan keputusan akhir diterbitkan. Rektor UMY Achmad N

Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Tiga Perkara Bernilai Rp34 Triliun, Apa Sebenarnya Peran Febrie?

Tiga perkara yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung disebut memiliki nilai kerugian negara dan perekonomian sekitar Rp34,68 triliun. Namun, di balik angka besar tersebut, penyidik belum menguraikan secara rinci peran mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam masing-masing perkara. Nilai tersebut berasal dari dugaan kerugian kasus pasokan batu bara PLN sekitar Rp5 triliun, perkara PT Asabri Rp22,78 triliun, serta proyek Blast Furnace Complex PT Krakatau St

Tiga Perkara Bernilai Rp34 Triliun, Apa Sebenarnya Peran Febrie?

Bukan Tiga Perkara, Febrie Baru Tersangka di Klaster Asabri

Kortastipidkor Polri menegaskan status tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto baru berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri. Keduanya belum diumumkan sebagai tersangka dalam dua klaster lain yang turut disidik, yakni perkara batu bara PLN dan penyelesaian utang perusahaan yang berkaitan dengan Krakatau Niaga Indonesia. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pen

Bukan Tiga Perkara, Febrie Baru Tersangka di Klaster Asabri

Atas Permintaan Polri, Imigrasi Cekal Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya seiring proses penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat keduanya. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan diberlakukan berdasarkan surat permohonan

Atas Permintaan Polri, Imigrasi Cekal Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Mahfud MD Bongkar Upaya Kompromi Kejaksaan-Polri di Kasus Febrie Adriansyah, Pengalihan Penyidikan Cacat Prosedur dan Tabrak KUHAP

Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke Kejaksaan Agung memicu polemik hukum yang serius. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menegaskan, mekanisme "pengalihan kelanjutan penyidikan" tersebut di luar koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP

Mahfud MD Bongkar Upaya Kompromi Kejaksaan-Polri di Kasus Febrie Adriansyah, Pengalihan Penyidikan Cacat Prosedur dan Tabrak KUHAP