Kado HUT ke-81 RI, Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari Resmi Berlaku, Ini Tahapan dan Lokasinya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai Senin. Kebijakan tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Pada tahap awal, layanan Peralihan Hak Terintegrasi baru diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di sejumlah wilayah Indonesia. Menteri ATR/Kepala BP














