Korupsi Sawit BUMD Aceh Timur, Direktur Dituntut 7,5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut Direktur PT Beurata Maju, Darwin, dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan perkebunan sawit milik badan usaha daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Akbar Pramadhana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu. Sidang dipimpin hakim Fauzi dengan dua hakim anggota, Ani Hartati dan Harmijaya. Darwin














