AFU.id

Indeks Berita

Korupsi Sawit BUMD Aceh Timur, Direktur Dituntut 7,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut Direktur PT Beurata Maju, Darwin, dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan perkebunan sawit milik badan usaha daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Akbar Pramadhana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu. Sidang dipimpin hakim Fauzi dengan dua hakim anggota, Ani Hartati dan Harmijaya. Darwin

Korupsi Sawit BUMD Aceh Timur, Direktur Dituntut 7,5 Tahun

Karhutla Bengkalis Hanguskan 180 Hektare, Satu Tersangka Ditangkap

Polisi menetapkan seorang pria berinisial S, 54 tahun, sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Desa Pedekik, Bengkalis, Riau. Kebakaran itu menghanguskan lahan masyarakat seluas 180 hektare. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis Inspektur Polisi Satu Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Ia menyampaikan keterangan itu di Pekanbaru, Jumat, (19/6/2026). Penyidik sebelumnya mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mem

Karhutla Bengkalis Hanguskan 180 Hektare, Satu Tersangka Ditangkap

Edin Dzeko Cs Tak Berkutik, Swiss Bantai Bosnia 4-1 di Piala Dunia 2026

Timnas Swiss meraih kemenangan pertama di Grup B Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Bosnia dan Herzegovina dengan skor 4-1 di Stadion Los Angeles, Amerika Serikat, Jumat (19/6/2026). Hasil tersebut langsung mengantarkan Swiss ke puncak klasemen sementara. Sejak awal laga, Swiss tampil dominan dengan penguasaan bola yang lebih baik. Namun, babak pertama berakhir tanpa gol meski beberapa peluang berhasil diciptakan. Ndoye menjadi salah satu pemain yang beberapa kali mengancam pertahanan Bosnia.

Edin Dzeko Cs Tak Berkutik, Swiss Bantai Bosnia 4-1 di Piala Dunia 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan GHS dalam rangkaian pengaturan program tersebut. “Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada. Maka, tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda B

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG

Aset Hotel Sultan Rp28,9 Triliun Dieksekusi, Terbesar dalam Perkara Perdata Indonesia

Nilai aset di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, yang dieksekusi mencapai sekitar Rp28,9 triliun. Angka tersebut menjadikannya eksekusi perdata terbesar dan termahal di Indonesia. Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto penetapan eksekusi pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Dia mengatakan lahan yang dieksekusi berupa tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan

Aset Hotel Sultan Rp28,9 Triliun Dieksekusi, Terbesar dalam Perkara Perdata Indonesia

Bukan Hanya Ulah Oknum, Relasi Kuasa Dinilai Jadi Akar Kekerasan Pesantren,

Kementerian Agama menggeser pendekatan penanganan kekerasan seksual di pesantren dari fokus pelaku individual menuju pembenahan struktur kelembagaan, budaya pengasuhan, dan relasi kuasa. Pergeseran ini ditegaskan dalam penguatan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan Islam di Jakarta, Kamis, (18/06/2026). Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut pendekatan hukum tidak cukup menyelesaikan kasus kekerasan di pesantren karena akar masalah berada pada relasi kuasa yang timpang da

Bukan Hanya Ulah Oknum, Relasi Kuasa Dinilai Jadi Akar Kekerasan Pesantren,

BEM Trisakti Gelar Aksi di DPR, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Trisakti) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Aksi ini membawa tiga isu utama, yaitu pulihkan ekonomi dan politik, berantas inkompetensi pejabat, serta kembalikan supremasi sipil. Aksi yang mengusung tema “Indonesia Gawat Darurat: Rakyat Bersatu Menggugat” itu sebagai bentuk partisipasi mahasiswa dalam mengawal arah kebijakan negara serta menjaga nilai demokrasi dan keadi

BEM Trisakti Gelar Aksi di DPR, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat

Kuasa Hukum Sony Sonjaya Ungkap Sosok Berinisial NSD Turut Atensi Proyek BGN

Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan ada sosok berinisial NSD yang turut melakukan atensi terhadap proyek di BGN dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, hingga saat ini belum jelas apakah NSD merupakan bagian dari struktural pejabat BGN atau pihak di luar institusi tersebut. Keterangan ini disampaikan Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026). Menurut dia, peran NSD sudah tertuan

Kuasa Hukum Sony Sonjaya Ungkap Sosok Berinisial NSD Turut Atensi Proyek BGN

Jual Titik Dapur SPPG, Bos Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini menjadikan Glory sebagai tersangka keenam yang dijerat Kejagung dalam perkara tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka terhadap Glory ditetapkan setelah

Jual Titik Dapur SPPG, Bos Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG

KPK Sita Sederet Aset Fadia Arafiq, dari Rumah hingga Toko Ritel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset properti milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PJB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026. Aset yang disita tidak hanya berupa rumah tinggal, tetapi juga sejumlah toko ritel, salon kecantikan, hingga lahan seluas satu hektare yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Diketahui, KPK telah memasang plang berwarna m

KPK Sita Sederet Aset Fadia Arafiq, dari Rumah hingga Toko Ritel