AFU.id

Indeks Berita

Rugikan Negara Ratusan Miliar, 2 Perusahaan Tambang Zirkon Kalteng Jadi Tersangka Korporasi

Dua perusahaan tambang di Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka korporasi setelah diduga menjual zirkon dari penambangan ilegal seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi. PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral disebut membeli bahan baku dari penambang di luar wilayah izin perusahaan. Dokumen izin serta rencana produksi kemudian diduga digunakan untuk meloloskan mineral tersebut ke pasar domestik dan ekspor. Praktik sepanjang 2020–2025 itu menimbulkan kerugian negara dalam

Rugikan Negara Ratusan Miliar, 2 Perusahaan Tambang Zirkon Kalteng Jadi Tersangka Korporasi

Dana BOS SMPN 2 Dikorupsi hingga Rp2 Miliar, Eks Kepsek dan Dua Pengelola Keuangan Ditahan

Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMP Negeri 2 Rejang Lebong, Bengkulu, diduga dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara antara Rp800 juta dan Rp2 miliar. Kejaksaan menetapkan mantan kepala sekolah berinisial JN bersama mantan bendahara HE dan petugas sarana-prasarana DA sebagai tersangka. Ketiganya merupakan orang yang memiliki peran dalam pengelolaan, pencatatan, dan penggunaan dana sekolah tahun ajaran 2023/2024. Namun, penyidik belum mengungkap secara terperinci bagaimana uang tersebut

Dana BOS SMPN 2 Dikorupsi hingga Rp2 Miliar, Eks Kepsek dan Dua Pengelola Keuangan Ditahan

Baru Menjabat, Kepala BGN Sudaryono Akui Banyak Penyimpangan Tata Kelola MBG

Penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diakui oleh pucuk pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. Penyelewengan, ketidaktransparanan, hingga pelanggaran hukum disebut masih menjerat sejumlah oknum internal. Sudaryono mengungkap hal tersebut tak lama usai menjabat menggantikan Nanik S Deyang, Rabu (22/7/2026). Sudaryono menyebut, perbaikan tata kelola menjadi fokus utamanya untuk menuntaskan seluruh persoalan. Ia menegaskan manajemen baru tidak akan menutup-nutupi

Baru Menjabat, Kepala BGN Sudaryono Akui Banyak Penyimpangan Tata Kelola MBG

Polemik TNI-Polri di BGN, Benarkah Mampu Menghemat Anggaran?

Wacana pelibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dalam pelaksanaan program-program Badan Gizi Nasional (BGN) didasari oleh pertimbangan efisiensi anggaran, bukan alasan lain. Skema kolaborasi lintas lembaga ini dikatakan sebagai upaya menekan biaya distribusi logistik program di lapangan. Demikian yang disampaikan Kepala BGN baru, Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Sudaryono menyebut, koordinasi bersama aparat keamanan dapat mengeksekusi program berskala besar t

Polemik TNI-Polri di BGN, Benarkah Mampu Menghemat Anggaran?

Profil Donny Ermawan, Wamenhan yang Rangkap Jabatan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia

Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto menambah jabatan baru di pemerintahan. Selain menjadi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny kini memimpin Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai gubernur. Presiden Prabowo Subianto melantik Donny di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Pengangkatannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia. Dalam pelantikan yang sama, Prabowo mengangkat Profe

Profil Donny Ermawan, Wamenhan yang Rangkap Jabatan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia

Sidang Korupsi Bupati Pati Sudewo Ungkap “Syukuran” Rp20 Juta Usai SK Perangkat Desa Terbit

Istilah “syukuran” muncul dalam sidang dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Kepala Desa Kayen Agus Riyanto mengatakan uang sekitar Rp20 juta biasanya dibagikan setelah perangkat terpilih menerima surat keputusan bupati. Namun, ia menyebut tidak ada pihak yang secara khusus menentukan besaran uang tersebut. Agus menyampaikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). Menurut dia, “syukuran” dilakukan setela

Sidang Korupsi Bupati Pati Sudewo Ungkap “Syukuran” Rp20 Juta Usai SK Perangkat Desa Terbit

Sudaryono Pimpin BGN, Rangkap Jabatan Komisaris Utama Pupuk Indonesia Jadi Sorotan

Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional memunculkan pertanyaan mengenai statusnya sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia. Sudaryono telah memastikan akan melepaskan jabatan Wakil Menteri Pertanian karena tidak boleh merangkap. Namun, pemerintah belum menjelaskan apakah ia juga akan meninggalkan kursi komisaris utama BUMN tersebut. Koalisi MBG Watch menyoroti rangkap jabatan itu karena BGN mengelola program Makan Bergizi Gratis dengan anggaran yang disebut mencapai Rp229 trili

Sudaryono Pimpin BGN, Rangkap Jabatan Komisaris Utama Pupuk Indonesia Jadi Sorotan

Rotasi Kejagung: Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Kini Ditunjuk Jadi Dirdik Jampidsus

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Rinaldi merupakan anggota Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penunjukan itu membuat salah satu pengusut Febrie kini memimpin direktorat penyidikan di lingkungan yang sebelumnya dipimpin oleh tersangka tersebut. Pergantian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi Rinald

Rotasi Kejagung: Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Kini Ditunjuk Jadi Dirdik Jampidsus

Perampingan BUMN oleh Danantara Jadi Langkah Rasional Menyelamatkan Aset Negara

DENPASAR – Kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memangkas jumlah entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari 1.000 lebih menjadi sekitar 200-300 perusahaan mendapat dukungan. Sejumlah pihak menilai restrukturisasi sangat vital untuk mengurangi tumpang tindih bisnis sekaligus memperkuat fokus perusahaan negara. Pandangan tersebut mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute-Akbar Faizal Uncensored (AFU) yang bertema “Ratusan BUMN Ditutup Pak

Perampingan BUMN oleh Danantara Jadi Langkah Rasional Menyelamatkan Aset Negara

Tergiur Rp2 Juta dari Endorse Judi Online, Selebgram di Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Rahmawati Puspita Ningrum dituntut dua tahun penjara setelah didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. Ia menerima imbalan sebanyak tiga kali dengan total hanya Rp2 juta selama Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, Justin yang disebut sebagai admin situs dan menawarkan pekerjaan tersebut masih berstatus buron. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026). Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline menilai Rahmawati terbukti menawarkan atau mem

Tergiur Rp2 Juta dari Endorse Judi Online, Selebgram di Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara