Batas Komisi Ojol 8 Persen Belum Dipatuhi, Aplikator Bandel Akan Ditertibkan
Batas komisi maksimal 8 persen untuk aplikator ojek online belum diterapkan secara penuh di lapangan. Pemerintah akan menertibkan perusahaan transportasi daring yang belum menjalankan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator. Namun, nama perusahaan, bentuk pelanggaran, dan sanksi yang akan diberikan belum diumumkan. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parl














