JAKARTA, AFU.ID — Kematian perempuan berinisial R (29) yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata bukan bunuh diri. Polisi mengungkap R dibunuh kekasihnya, pria berinisial A (30), kemudian kondisi tempat kejadian direkayasa agar terlihat seperti korban mengakhiri hidupnya sendiri. Korban diketahui sedang hamil dan sempat meminta A bertanggung jawab dengan menikahinya.
Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika melakukan penyelidikan terhadap kematian korban. Salah satunya, tubuh R ditemukan dalam posisi tergantung tetapi kedua telapak kakinya masih menyentuh lantai. "Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra.
Korban ditemukan warga pada Selasa (19/5/2026), sehari setelah pembunuhan diduga terjadi. Polisi kemudian memeriksa telepon genggam korban dan menemukan komunikasi dengan A yang berlangsung sebelum kematiannya. Percakapan tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk menelusuri orang terakhir yang berkomunikasi dan bertemu dengan korban.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A," ujar Indra. Polisi kemudian mencocokkan percakapan itu dengan rekaman CCTV dan informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan. Riwayat lokasi Google Maps pada telepon genggam A juga digunakan untuk mencocokkan keberadaannya saat kejadian.
Polisi menyebut A dan korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa, pada Senin (18/5/2026). Keduanya kemudian menuju kontrakan korban di Kuta Bumi. Di lokasi tersebut, korban yang sedang hamil meminta A bertanggung jawab dengan menikahinya, tetapi permintaan itu ditolak karena A telah berkeluarga.
"Namun tersangka, yang telah berkeluarga, tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," kata Indra. Menurut polisi, persoalan hubungan asmara kemudian berujung pada pembunuhan korban. Tersangka mengakui melakukan kekerasan terhadap R hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah korban meninggal, polisi menyebut A mengikat tubuh korban menggunakan tali tambang yang telah dibawanya dari rumah. Kondisi tersebut kemudian direkayasa agar kematian R terlihat seperti akibat gantung diri. "Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," ujar Indra.
A selanjutnya mengambil sejumlah barang milik korban berupa KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan. Barang-barang tersebut dibawa keluar dari kontrakan dan dibuang ke aliran Sungai Cisadane di kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Polisi menduga tindakan itu dilakukan setelah tersangka meninggalkan lokasi pembunuhan.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada A setelah polisi menggabungkan hasil pemeriksaan saksi, komunikasi WhatsApp, CCTV dan riwayat lokasi pada telepon genggamnya. A diperiksa pada Sabtu (1/8/2026) dan akhirnya mengakui keterlibatannya. Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka.
A dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap nyawa. Polisi menyebut tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 25 tahun sesuai pasal yang diterapkan. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara. (RHU)