Di dalam "tembok derita" ternyata, orang tak hanya menebus dosa. Para napi, rupanya harus menebus harga-harga lain, seperti kamar tahanan yang tak sumpek agar bisa sedikit nyaman, iuran air, kasur empuk, yang semua dilakukan agar hidup di penjara tak semakin menderita. Bisnis gurih kamar hotel prodeo ini sudah jadi cerita biasa yang sepertinya tak pernah bisa diberantas.
GALANG (bukan nama sebenarnya) masih ingat betul hari pertama ia menginjakkan kaki di Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, atau Rutan Jambe, pada Agustus 2022. Saat itu ia berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Ia menunggu sidang kasus narkoba yang menjeratnya sejak April 2022. "Gue kena kasus April 2022, ditangkap Polresta Tangerang sampai dilimpahkan ke Rutan Jambe. Saat proses tahap 2 di bulan Agustus, gue masuk Jambe untuk menunggu sidang dan langsung ikut Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan)," kata Galang saat ditemui Afu.id, Kamis (1/10/2026).
Mapenaling yang semestinya menjadi masa pengenalan, bagi Galang, malah menjadi hari pertama mengenal adanya "bisnis" haram di dalam penjara. Tanpa tedeng aling-aling, para sipir menyodorkannya "daftar harga" untuk sekadar bisa menjalani masa tahanan yang layak, yang seharusnya memang dia terima secara gratisan di fasilitas milik negara itu.
Misalnya, untuk sekadar mendapatkan kamar blok tahanan tanpa harus menunggu, dia harus keluar duit sebesar Rp2 juta. Jika tidak, kata Galang, dia harus menunggu berminggu-minggu di sel yang berisi para tahanan yang sama-sama menunggu jatah "kamar" yang satu sel-nya bisa berisi belasan orang.
Ketika itu, aku Galang, dia ditawari langsung mendapatkan kamar di Blok Pesantren Asy-Syifa. Duit Rp2 juta yang menjadi "mahar" tidak disetorkan langsung ke sipir, melainkan dibayar lewat tahanan pendamping (tamping). "Alhamdulillahnya orang tua sanggup dan pengen anaknya dapat fasilitas layak di dalam," kata Galang.

Galang mendekam hampir tiga tahun di Jambe hingga bebas bersyarat pada April 2025. Selama itu ia membayar untuk hal-hal yang di luar seharusnya gratis. Ada uang mingguan yang disebut gaulan. Besarnya beda tiap blok. Di bloknya, iuran ditarik sebesar Rp200 ribu. Uang disetor ke tamping, diteruskan ke wali blok, sebutan untuk sipir penjaga blok. "Gaulan ini bervariasi, di blok pesantren ini gue bayar Rp200 ribu, uangnya dikasih ke tamping dan disetor ke bapak atau wali blok," kata Galang.
Kalau mau tidur layak, ada juga tarifnya. Termasuk loker dan matras. Sebulan ia keluar lebih dari Rp1 juta agar dapat air bersih. "Kalau gak keluar duit, kadang air dimatiin," katanya.
Ponsel, kata Galang, bebas dipakai asal ada koordinasi. Razia bisa dilewati karena ada bocoran. Narkoba, kata dia, seperti apotek. Semua ada. "Di dalam itu udah kaya apotek, obat apapun ada. Semuanya bermain baik dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias para tahanan dan petugas rutan yang saling berkoordinasi jika ada razia. Ini sudah klasik, tapi napi cuma bisa pasrah agar gak diusilin," kata Galang.
Ia memilih diam. Melawan berarti dipersulit. Terutama saat mengurus pembebasan bersyarat. "Pas liat Lapas Cibinong ada fasilitas mewah ya gue gak kaget. Di Jambe atau seluruh rutan dan lapas pasti ada fasilitas mewah gitu, terutama buat napi tindak pidana korupsi (tipikor). Kalau memang serius, harusnya dihilangkan budaya pungli itu," kata Galang.
Cerita Galang bukan cerita tunggal. Dea Onlyfans, terpidana kasus pornografi dan UU ITE, membeberkan pengalaman serupa di Rutan Pondok Bambu dan tahanan Polda Metro Jaya. Ia mengaku diminta Rp25 juta untuk tidur, Rp1 juta per minggu, Rp1 juta per bulan, dan Rp300 ribu untuk kunjungan keluarga. "Di Rutan Pondok Bambu kita itu harus tunduk sama kesatuan pengamanan rutan (KPR), kalau enggak begitu hidup kita enggak akan selamat," kata Dea.
Pola yang sama muncul di berkas lama. Pada 2020, dua mantan napi bercerita ke media massa, soal tarif kamar di Rutan Salemba dan Lapas Kedungpane Semarang. Seorang napi membayar Rp200 ribu per bulan sebagai uang kebersamaan. Napi lain membayar Rp25 juta untuk tiga bulan mapenaling agar dapat kamar ukuran 3x4 meter berisi 13 orang. Setelah itu ia membayar Rp300 ribu per bulan ke kepala kamar.
Kasus yang lebih telanjang terjadi di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lembaga yang harusnya menjadi tempat pemberantasan, justru malah jadi tempat praktik subur korupsi dan pungli. Di tempat dimana seluruh tahanan harusnya diperlakukan sesuai aturan yang berlaku, para oknum pegawai rutan, malah memanfaatkan posisi rentan para tahanan korupsi untuk memeras mereka demi meraup keuntungan pribadi.
Fasilitas yang seharusnya didapatkan secara cuma-cuma atau dilarang sama sekali, diperjualbelikan dengan harga fantastis. Misalnya, para tahanan harus membayar jutaan rupiah agar bisa menggunakan handphone atau mengisi daya perangkat elektronik di dalam sel. Bahkan, dalam kesaksian di persidangan, seorang tahanan pernah dimintai uang Rp500 ribu hanya untuk menebus sebuah kabel USB seharga Rp35 ribu yang disita saat razia.
Kemudian seperti kasus di penjara-penjara lainnya, di Rutan KPK, para tahanan juga "diwajibkan" membayar iuran bulanan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta agar mereka mendapatkan perlakuan khusus dan tidak disiksa secara psikologis. Fasilitas dasar hingga titipan makanan atau kebutuhan memasak kerap bisa diloloskan dengan harga pungli yang tidak masuk akal oleh petugas rutan.

Bagi tahanan yang mangkir, telat, atau tidak mampu membayar setoran bulanan, para oknum petugas rutan menerapkan sistem hukuman fisik dan psikologis yang kejam. Tahanan yang tidak setor uang akan dikunci di dalam kamar sel berukuran kecil secara terus-menerus, membuat mereka tidak bisa bergerak bebas.
Seorang saksi berusia lanjut bahkan mengaku sangat tersiksa karena memiliki fobia ruang sempit dan terancam stres berat jika tidak membayar. Jatah waktu olahraga harian mereka dikurangi drastis, atau dipaksa melakukan tugas kebersihan (piket) jauh lebih sering dibanding tahanan lain yang menyetor uang dengan lancar.
Uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan melalui perantara dan dibagikan secara berkala kepada rantai komando di internal rutan, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat tinggi rutan. Beruntung, kasus ini kemudian terbongkar. Jaksa menuntut 15 mantan pegawai rutan dengan hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Pungli berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Total yang dikumpulkan dari sedikitnya 13 tahanan korupsi mencapai Rp6,3 miliar.
Bagaimana urusan Kamar Penjara Bisa Menjadi Bisnis?
Di lapas dan rutan yang penuh sesak, seolah berlaku sebuah hukm ekonomi, kelangkaan kamar ditambah tingginya "permintaan" kemudian memunculkan angka. Maka kamar tahanan yang seharusnya menjadi fasilitas gratisan, kemudian malah menjadi barang dagangan.
Ombudsman menemukan polanya berulang. Di Rutan Pondok Bambu, warga binaan menyebut biaya pindah kamar saja bisa mencapai sebesar Rp500 ribu. Untuk bisa memakai ponsel, angkanya disebut mencapai Rp250 juta. Temuan itu disampaikan anggota Ombudsman Syafrida Rasahan dalam rapat dengan DPR, Selasa (29/9/2026). "Untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu," kata Syafrida.
Di Lapas Cibinong, informasi dari keluarga warga binaan menyebut pungutan Rp150 ribu per narapidana setiap pekan. Ombudsman masih mendalami angka itu. Legislator PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut aduan soal pungli, sewa kamar, dan narkoba sudah sering dibahas dalam rapat kerja dengan Ditjen Pemasyarakatan. Ia meminta audit internal dan CCTV terintegrasi. "Praktik pungutan liar dan sewa kamar di lapas, perlu diselidiki lewat tim pemeriksaan internal dan sanksi tegas." kata Andreas, Selasa (8/9/2026).
Bagi napi, membayar bukan soal kemewahan. Awalnya soal bertahan hidup. Air bersih, kasur, ruang tidur yang tidak berimpit. Setelah itu bertingkat. Ponsel, kunjungan lebih leluasa, kamar lebih sepi dan nyaman dari berbagai gangguan. Di sisi lain, bagi oknum petugas, itu adalah pendapatan. Sistemnya berlapis. Tamping menagih ke napi. Tamping menyetor ke sipir. Sipir berbagi ke atas. Napi yang menolak membayar berisiko diusili, dipindah ke kamar padat, atau dipersulit urusan remisi dan asimilasi.

Itu sebabnya sedikit yang bersuara. Galang memilih ikut pengajian di blok pesantren, menjadi panitia Ramadan 2023 hingga 2025 agar makan terjamin. Dea memilih bersuara setelah bebas. Sidak Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) ke Lapas Kelas IIA Cibinong membuka tingkat paling atas dari bisnis itu.
Tim datang tanpa pemberitahuan. Di area belakang lapas, mereka menemukan deretan bangunan yang tidak seperti sel. Lebih dari 10 unit. Ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, AC, alat masak. Ada gym. Ada kolam renang. Ada rencana shelter untuk golf mini. Ada dua mobil mewah, salah satunya Toyota Alphard, terparkir di kawasan internal. "Kami semakin bertanya, ada apa kok kita dihalang-halangi," kata anggota Ombudsman Fikri Yasin.
Tim sempat diadang. Seorang petugas perempuan terpaksa membuka sendiri pagar rumah. Video cekcok itu viral. Saat pintu dibuka, seorang penghuni masuk ke kamar dan mengunci pintu. "Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada," kata Fikri.
Salah satu penghuni mengaku membayar untuk menempati bangunan itu. Keterangan itu yang membuat Ombudsman mendalami dugaan komersialisasi kamar. Pihak lapas saat itu menyebut kawasan itu rumah dinas dan mess petugas. Ditetapkan lewat surat keputusan kedinasan. Dihuni Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, pejabat pembinaan, dokter, perawat, dan petugas lain.
Di Penjara, Uang Adalah Raja
Kasus d Lapas Cibinong, juga menunjukkan satu hukum tak tertulis: "Uang Adalah Raja". Jika anda tahanan, punya banyak uang, tinggal di penjara tak ubahnya seperti di sebuah mansion mewah. Itulah yang terjadi di Lapas Cibinong. Dari penelusuran pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) fasilitas-fasilitas mewah di penajara itu ternyata memang dibangun atas permintaan napi elit. Salah satunya adalah Jimmy Masrin. Tak hanya mendiami kamar selayaknya kamar hotel berbintang, Jimmy Masrin juga bebas memiliki apa yang bisa dia beli termasuk minuman keras papan atas.
"Barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wicaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut," kaya Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Belakangan diketahui, warga binaan yang dimaksud adalah terpidana korupsi LPEI Jimmy Masrin. Rudi juga menyebut sosok pria bercelana pendek yang terekam kamera Ombudsman adalah Jimmy Masrin. Foto Jimmy juga terpajang di ruangan itu. "Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri," kata Rudi.

Jimmy adalah mantan Wakil Direktur Utama PT Lautan Luas Tbk. Ia menjadi terpidana dalam perkara fasilitas pembiayaan ekspor LPEI ke PT Petro Energy. KPK mencatat total potensi kerugian negara dalam perkara LPEI ke 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun. Selain Jimmy, Itjen menyebut nama Heru, Albani, Hasan, dan Indra Kenz. Indra adalah terpidana kasus Binomo dan pencucian uang dengan vonis 10 tahun penjara dari PN Tangerang pada 11 November 2022.
Indra disebut ikut mendanai fasilitas di tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Ia mendapat pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah sidak Ombudsman. Pembebasan itu dicabut pada 8 Oktober 2026. Ia ditarik kembali ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa pidana tiga tahun, dua bulan, 14 hari. "Kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Menteri Agus sempat membantah versi awal Ditjenpas yang menyebut miras milik Kasi Kamtib dan foto Jimmy sebagai hasil razia. Hasil investigasi Itjen menyatakan sebaliknya. Barang mewah diadakan oleh warga binaan yang menempati. Rudi juga menyebut barang-barang sempat dipindahkan pada malam 23 September 2026, sebelum menteri datang pada 25 September. Sebagian ditemukan di bekas kandang sapi. Sebagian sudah dibawa keluar. "AC dicopot, barang ini tidak ada, itu tidak ada. Kalau itu perumahan karyawan, perumahan karyawan kenapa harus dipindah?" kata Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto.
Dalam sidak Komisi XIII DPR pada 30 September 2026, anggota dewan menemukan kulkas berisi botol bir, wiski, dan miras lain. Ada mainan mobil Lexus di teras. Ada smart TV, sofa, spring bed. "Semua harus dicatat, disegel," kata anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka sebelum pembongkaran.
Komisi XIII memerintahkan pembongkaran hari itu juga. Ekskavator ungu merobohkan Rumah Dinas 3. Listrik diputus. Meja, kursi, TV, dan AC diangkut dengan truk ke Rupbasan. "Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso. Bangunan itu berdiri di bantaran Sungai Ciliwung, tidak berizin, tidak tercatat dalam SIMAK BMN.
Ditjenpas sebelumnya menyebut ada 16 unit rumah/mess dibangun 2021 hingga 2025. Tiga unit tercatat dalam SIMAK BMN. Tiga belas unit tidak tercatat. Itjen pada 5 Oktober menyebut 8 bangunan tercatat milik negara, 13 bangunan tidak terdaftar, dibangun dan diisi fasilitasnya oleh napi.
Buntut dari terbingkarnya skandal ini, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk pemeriksaan. Mereka adalah kepala lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum. Salah satu yang dicopot adalah Yoseph Jhon Ferry, mantan Kasi Binadik. Lulusan Poltekip Angkatan 51 itu pernah terseret kasus kaburnya tujuh tahanan narkoba asal Aceh dari Rutan Salemba pada 12 November 2024, salah satu napi terkenal yang kabur saat itu adalah Murtala Ilyas, pengendali jaringan Indonesia-Malaysia.
Anehnya, karier Yoseph tetap melesat dari staf ke Ka KPR Salemba, lalu Kepala KPR Rutan Depok pada Desember 2025, lalu Kasi Binadik Cibinong pada April 2026. Kini ia dicopot untuk pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Kemudian, pada 1 Oktober 2026, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri. Suratnya diterima Menteri Agus.
Sehari sebelumnya Mashudi sempat rapat dengan Komisi XIII dan menyebut miras milik Kasi Kamtib serta foto Jimmy sebagai barang sitaan. Puncak dari semuanya, pada 5 Oktober 2026, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN. Kalapas sebelumnya, Usman Madjid, ikut diperiksa dan dijatuhi hukuman. "Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi.
Itjen mencatat 1 pegawai diberhentikan, 5 pegawai dijatuhi disiplin berat, dan 11 orang disiplin sedang. Pemeriksaan mencakup 52 warga binaan dan 54 pegawai. KPK menyatakan terbuka berkoordinasi dengan Ombudsman dan Kemenimipas untuk mengusut dugaan suap dan pungli.
Akar Masalah: Kapasitas Penuh, Minim Pengawasan, Minim Gaji dan Integritas
Akar dari persoalan maraknya "bisnis" haram kamar penjara ini adalah persoalan klasik. Overkapasitas penjara. Data Ditjenpas per 22 September 2026 mencatat, penghuni lapas seluruh Indonesia mencapai 278.897 orang. Sementara, kapasitas total ruang penjara hanya untuk 153.965. Ada kelebihan kapasitas sekitar 81 persen.
Data per 14 Juli 2026 yang dikutip DPR menyebut lebih dari 276 ribu penghuni dengan overcrowding sekitar 80 persen. Menteri Agus menyebut angka 85 persen pada April 2026 dengan 271.602 warga binaan. Dampaknya, banyak lapas yang dirancang untuk menampung 100 orang diisi 185 orang, bahkan dua hingga tiga kali lipat. Kondisi itulah yang membuat fasilitas kamar yang seharusnya gratis, menjadi alat tawar.
Anggota Komisi XIII dari NasDem M. Shadiq Pasadigoe menilai overcrowding tidak bisa diatasi hanya dengan menambah bangunan. Sekitar 139 ribu dari 255 ribu warga binaan pada 2021 adalah kasus narkotika. Data 2026 masih menunjukkan dominasi serupa. "Paradigma pemasyarakatan harus bergeser dari sekadar custodial system menjadi correctional system," kata Shadiq.

Kemudian persoalan overkapasitas juga diikuti persoalan lainnya, yaitu rasio petugas penjara yang timpang. Secara umum, jumlah total pegawai di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkisar di angka kurang lebih 42.000 hingga 43.000 orang yang tersebar di ratusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Angka ini timpang dibandingkan jumlah warga binaan yang mencapai total 217 ribu orang.
Berdasarkan rilis resmi dari Ditjen Pemasyarakatan, rasio rata-rata perbandingan antara jumlah keseluruhan petugas Pemasyarakatan dibandingkan dengan jumlah total penghuni (warga binaan) secara nasional berada di kisaran 1:32. Artinya 1 orang petugas harus mengawasi atau mengurus sekitar 32 orang warga binaan. Celah longgarnya pengawasan ini juga bisa menjadi titik rawan bagi munculnya bisnis haram kamar tahanan.
Jalur belakang Lapas Cibinong yang terhubung ke kampung tanpa pagar dan kawat duri menjadi contoh. Dalam konteks ini, tahanan dengan kemampuan finansial luar biasa, sanat leluasa "membeli" kebebasan untuk bisa keluar-masuk penjara tanpa mencolok perhatian publik. Lemahnya pengawasan juga terlihat dari temuan Ombudsman yang mendapati blok tahanan tanpa kawat berduri. Belum lagi fasilitas yang buruk seperti air berwarna kuning, keran mati, dan alat pemadam api ringan (APAR) kedaluwarsa.
Berbagai titik rawan ini, ditambah masih minimnya gaji para sipir penjara, akan menambah besar peluang timbulnya berbagai penyimpangan. Menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, para si[ir penjara yang umumnya adalah lulusan SMA dan masuk sebagai ASN dengan golongan II, besaran gajinya masih berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400. Dengan gaji pokok di angka Rp2,1 juta saja, ditambah berbagai tunjangan, umumnya, para sipir mendapatkan gaji total sebesar Rp5,5 juta per bulan.
Tanpa Pendidikan terkait integritas yang memadai, masalah gaji bisa menjadi persoalan besar Ketika dihadapkan pada "peluang" adanya kekuasaan dan keleluasaan untuk menyelewengkan fasilitas negara untuk mendapatkan keuntungan. Ketika satu kamar bisa disewakan jutaan rupiah, godaan menutup mata besar. Ketika ponsel bisa dihargai ratusan juta, rantai setoran terbentuk.
Lapis kerentanan berikutnya adalah impunitas. Kasus Salemba menunjukkan petugas yang terseret kaburnya bandar besar, ternyata bisa tetap mendapatkan promosi jabatan. Di Cibinong, bangunan ilegal berdiri sejak 2021 hingga 2025 tanpa tercatat di BMN. Tidak ada yang menghentikan hingga video terkait sidak di lapas ini viral dan semuanya terbongkar. "Ini kisah klasik yang dipelihara subur sejak zaman kuda gigit besi," kata Galang.
Perbaikan Tata Kelola dan Penanganan Overkapasitas Jadi Solusi?
Agar tidak terulang, pemerintah memang telah menyiapkan dua agenda. Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto menyebutnya usai rakor tingkat menteri yang dipimpin Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada 9 Oktober 2026. Pertama, tata kelola. Kedua, penuntasan masalah overkapasitas. "Kami menyimpulkan untuk memperbaiki kondisi lapas ada dua, yakni tata kelola lapas, dan bagaimana mengatasi overcrowded," kata Aris.
Tata Kelola, kata Aris, mencakup pembenahan infrastruktur, jumlah dan kualitas SDM pengelola penjara. Kemudian perbaikan operasional sehingga tidak ada lagi transaksi-transaksi gelap, serta perbaikan logistik seperti makanan, air bersih, dan kesehatan.
Terkait masalah overkapasitas, Presiden Prabowo sendiri telah meminta pengguna narkoba direhabilitasi, bukan dipenjara. Menanggapi permintaa itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar rapat dengan tujuh kementerian pada 5 Oktober 2026. Intinya, ketujuh kementerian itu berbagi tugas.
Kemenimipas bertugas mendata dan melakukan asesmen warga binaan, untuk memilah mana yang pelaku kejahatan pentelundupan, perdagangan hingga bandar narkoba dan mana yang hanya pemakai yang nantinya akan direhabilitasi. Para napi yang statusnya hanya pengguna ini kemudian akan menjadi tugas Kemenkes dan BNN untuk melakukan rehabilitasi medis. Targetnya ada tim kecil yang merumuskan kebijakan dalam sepekan.
DPR lewat Panja Pemasyarakatan mendorong hal serupa. Pertama, Andreas Hugo Pareira meminta transparansi dan evaluasi menyeluruh mengacu pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan kemanusiaan dan nondiskriminasi. Yanuar Arif Wibowo dari PKS mengingatkan jika terbukti napi tinggal di rumah dinas, itu pelanggaran berat dan bisa pidana. "Kita ingin temuan ini ditindaklanjuti oleh Pak Irjen. Siapa yang menggunakan, itu harus dilihat lebih dekat lagi," kata Yanuar di Cibinong.
Kedua, jerat dengan UU Tipikor bila ada praktik uang di lingkungan lapas. KPK sudah membuka pintu. Ketiga, buka nama pejabat yang disanksi agar ada efek jera. Keempat, pisahkan pengguna narkoba dari bandar agar lapas tidak terus meluap.
Apapun solusinya, bagi mantan narapidana seperti Galang, solusinya lebih sederhana. Hentikan setoran mingguan. Pastikan air mengalir tanpa bayar. Pastikan kasur tersedia tanpa tarif. Selama hal itu tak bisa dipastikan, kata dia, kamar masih akan diperdagangkan, penjara akan tetap seperti hotel. Ada kamar reguler yang berdesakan. Ada kamar deluxe di belakang. Ada resepsionis berkulit tamping dan wali blok. "Bedanya dengan hotel biasa, tamu tidak bisa check out. Mereka harus membeli kenyamanan hari per hari," tegas Galang.
Reporter: Fandi Permana
Redaktur: M. Agung Riyadi