AFU.id

Indeks Berita

Eks Wakapolri Oegroseno Pertanyakan Dasar Pengusutan Kasus Lahan Sepolwan: Upaya Kriminalisasi

Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn.) Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Tangerang Selatan, dan Lembang, Jawa Barat, yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Menurutnya, kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini justru dipersoalkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi tanpa penjelasan mengenai dasar hukum maupun kerugian negara. Oegroseno bahk

Eks Wakapolri Oegroseno Pertanyakan Dasar Pengusutan Kasus Lahan Sepolwan: Upaya Kriminalisasi

Mabuk dan Positif Narkoba, Pria Tembak Sekuriti dan WN Maroko di Bar Canggu

Polisi menetapkan HSH (49) sebagai tersangka penembakan yang melukai seorang petugas keamanan dan warga negara Maroko di sebuah bar kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Pria asal Cipete, Jakarta Selatan, itu diduga melepaskan tembakan ketika terlibat keributan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 Wita. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebut tersangka sedang mabuk dan tidak mampu mengendalikan emosinya. Pemeriksaan urine juga menunjukkan HSH positif THC, MDMA, dan amfetamin. P

Mabuk dan Positif Narkoba, Pria Tembak Sekuriti dan WN Maroko di Bar Canggu

Polisi Pengasuh Ponpes di Wonogiri, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual dan Terancam Dipecat

Pengasuh sekaligus pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri, Bripka EJ (37), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap perempuan berusia 19 tahun. Pria yang juga bertugas sebagai anggota Polres Wonogiri itu diduga mengirimkan foto bagian intim serta melakukan panggilan video bermuatan seksual kepada korban. Korban merupakan putri dari rekan kerja tersangka di lingkungan kepolisian. Bripka EJ telah ditahan sejak Sabtu (18/7/2026) dan terancam

Polisi Pengasuh Ponpes di Wonogiri, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual dan Terancam Dipecat

Kasus Penyanderaan Dua WNI di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S diduga menjadi korban penyanderaan oleh kelompok tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para pelaku disebut meminta tebusan sebesar Rp200 juta sebagai syarat pembebasan kedua korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah mengantongi lokasi keberadaan kedua WNI dan tengah menyiapkan langkah penyelamatan. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI

Kasus Penyanderaan Dua WNI di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa usai Dugaan Kekerasan Verbal terhadap 26 Korban, Begini Kronologinya

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus setelah melakukan kekerasan verbal terhadap mahasiswi dan dosen melalui grup WhatsApp. Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan berjalan secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selama proses berlangsung, para terlapor hanya diperbolehkan memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan p

Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa usai Dugaan Kekerasan Verbal terhadap 26 Korban, Begini Kronologinya

OTT ke-17, KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam operasi tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat, Senin (20/7/2026). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. “Benar,” kata Fitroh tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Perkara dugaan korupsi yang melatarbelakangi operasi itu belum diumumkan kepada publik. Sebelum penangkapan dikonfirmasi, segel berlogo KPK ditemukan di ruang kerja bupati pada kompleks Pemerin

OTT ke-17, KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Lecehkan Puluhan Murid SD, Pemilik Warung di Makassar Ditahan

Polisi menetapkan pemilik warung berinisial MD (60) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan murid sekolah dasar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. MD telah ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar sejak Jumat (17/7/2026). Penyidik kini menangani tiga laporan polisi yang diajukan keluarga korban. Jumlah anak yang diduga menjadi korban masih diverifikasi karena terdapat informasi berbeda antara 23 dan 32 orang. Kasus tersebut pertama kali

Lecehkan Puluhan Murid SD, Pemilik Warung di Makassar Ditahan

Praperadilan Jilid Dua Roy Suryo Ditolak, Hakim: Upaya Nyata Menunda dan Mengganggu Sidang

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai praperadilan kedua Roy Suryo sebagai upaya menunda dan mengganggu pemeriksaan pokok perkara. Roy mengajukan permohonan tersebut untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim kemudian menolak seluruh permohonan Roy. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan penilaian itu saat membacakan putusan pada Senin (20/7/2026). “Tindakan pemohon mengajukan permoh

Praperadilan Jilid Dua Roy Suryo Ditolak, Hakim: Upaya Nyata Menunda dan Mengganggu Sidang

Kasus Korupsi Restitusi Pajak di Banjarmasin, KPK Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Untuk mengembangkan perkara tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum setelah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sprindik umum diterbitkan pada Juli 2026 sebagai dasar untuk mendalami pihak-pihak yang ikut terlibat dalam perkara. "Te

Kasus Korupsi Restitusi Pajak di Banjarmasin, KPK Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketut saat membacakan amar putusan. Hasil tersebut membuat penetapan Roy sebagai tersangka tetap sah dan proses perkara pokok dapat dilanjutkan. Haki

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah