AFU.id

Indeks Berita

PHK Putus Penghasilan, Pencairan JHT Tahun Kedua Tetap Dipungut Pajak Progresif

Pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja masih dapat dikenai pajak progresif saat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap. Tarif tersebut berlaku terhadap pencairan yang dilakukan pada tahun kedua dan seterusnya. DPR meminta pemerintah meninjau ketentuan pajak atas dana hasil iuran selama masa kerja itu. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan JHT digunakan korban PHK untuk membiayai kebutuhan keluarga setelah tidak lagi menerima gaji. Dana

PHK Putus Penghasilan, Pencairan JHT Tahun Kedua Tetap Dipungut Pajak Progresif

SD Minim Murid Mulai Dipetakan, Penempatan Guru Masih Belum Jelas

Pemerintah mulai mendata sekolah dasar negeri dengan jumlah murid kurang dari 100 dan 60 siswa. Penggabungan sekolah menjadi salah satu pilihan penanganan, tetapi skema penempatan guru belum diumumkan. DPR meminta evaluasi mencakup jumlah penduduk, jarak sekolah, dan kualitas layanan pendidikan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penyebab minimnya murid dapat berbeda di setiap daerah. Pemerintah perlu memeriksa kondisi setiap sekolah sebelum menentukan kelanjutannya. “Apakah jaraknya memang c

SD Minim Murid Mulai Dipetakan, Penempatan Guru Masih Belum Jelas

Pengawasan Pajak Gandeng Babinsa-Bhabinkamtibmas, Batas Tugas Aparat Dipersoalkan

Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam jejaring informasi pengawasan wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. DJP menyatakan aparat hanya mendampingi petugas tanpa kewenangan memeriksa, memungut, maupun mengumpulkan data perpajakan. DPR meminta batas tugas aparat diperjelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tekanan terhadap wajib pajak. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pendekatan pengawasan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Pemeri

Pengawasan Pajak Gandeng Babinsa-Bhabinkamtibmas, Batas Tugas Aparat Dipersoalkan

Kurikulum Anti-LGBTQ Segera Masuk Sekolah, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD

Pemerintah akan mulai memasukkan materi anti-LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Materi tersebut direncanakan mulai diajarkan kepada siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) dan disisipkan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, mulai dari jenjang SD hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan itu disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) setelah Perpres 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran

Kurikulum Anti-LGBTQ Segera Masuk Sekolah, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD

Djaka Budi Disebut Atur Pertemuan Gelap dengan Bos Blueray Cargo John Field, Apa Tujuannya?

Saksi perkara dugaan korupsi kepabeanan sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field, mengungkap fakta mengejutkan soal pertemuan tertutup antara pengusaha impor dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budi. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, John mengklaim pertemuan yang berlangsung di hotel mewah itu digelar tanpa undangan resmi kedinasan. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). John memb

Djaka Budi Disebut Atur Pertemuan Gelap dengan Bos Blueray Cargo John Field, Apa Tujuannya?

Blak-blakan di Sidang, Bos Blueray Akui Setor Uang Suap demi Jalur Merah Diistimewakan

Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar kontainer perusahaannya mendapat prioritas pemeriksaan dan lebih cepat keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok. Pengakuan itu disampaikan John saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Ke

Blak-blakan di Sidang, Bos Blueray Akui Setor Uang Suap demi Jalur Merah Diistimewakan

Kabinet Bayangan Lahir karena Pengawasan Lemah, Golkar Minta Kritik Tetap Lewat DPR

Melemahnya fungsi pengawasan setelah mayoritas partai politik bergabung dengan pemerintah menjadi alasan masyarakat sipil membentuk kabinet bayangan. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji justru meminta kelompok tersebut menyampaikan kritik melalui lembaga legislatif. Ia mengatakan DPR memiliki kewenangan untuk meminta pemerintah menindaklanjuti masukan masyarakat. Sarmuji menyatakan pembentukan kabinet bayangan merupakan hak warga negara. Ia mempersilakan akademisi, aktivis, teknokrat

Kabinet Bayangan Lahir karena Pengawasan Lemah, Golkar Minta Kritik Tetap Lewat DPR

Heboh Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, DJP Tegaskan Hanya Pendampingan Saja

Merebaknya wacana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan perpajakan menuai berbagai reaksi dari parlemen hingga jajaran militer. Menanggapi keresahan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan tersebut semata-mata bersifat pendampingan, bukan penegakan hukum perpajakan. DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun pe

5 media, Cenderung netral
Heboh Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, DJP Tegaskan Hanya Pendampingan Saja

Miftah Maulana Bantah Terima Rp100 Juta di Kasus Korupsi DJKA

Pendakwah Miftah Maulana alias Gus Miftah membantah tudingan menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Bantahan ini disampaikan Gus Miftah melalui kanal YouTube pribadinya, @gusmiftahofficial, pada 18 Juli lalu. Ia menjelaskan kronologi saat pertama kali mengetahui namanya disebut dalam sidang korupsi tersebut, yang menurutnya ia ketahui secara tidak sengaja menjelang waktu shalat Tahajud. Gus Miftah meng

Miftah Maulana Bantah Terima Rp100 Juta di Kasus Korupsi DJKA

Bukan di UU Lalu Lintas, Hak dan Kewajiban Ojol akan Diatur Undang-Undang Khusus

Hak dan kewajiban pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tidak masuk dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melainkan bakal diatur lewat undang-undang tersendiri. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung usai Panja merampungkan harmonisasi draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Senin (20/7/2026). Draf yang telah rampung itu kini siap dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif dewan. Menurut

Bukan di UU Lalu Lintas, Hak dan Kewajiban Ojol akan Diatur Undang-Undang Khusus