PHK Putus Penghasilan, Pencairan JHT Tahun Kedua Tetap Dipungut Pajak Progresif
Pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja masih dapat dikenai pajak progresif saat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap. Tarif tersebut berlaku terhadap pencairan yang dilakukan pada tahun kedua dan seterusnya. DPR meminta pemerintah meninjau ketentuan pajak atas dana hasil iuran selama masa kerja itu. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan JHT digunakan korban PHK untuk membiayai kebutuhan keluarga setelah tidak lagi menerima gaji. Dana














