Sanksi Ban Gundul berupa Penjara Sebulan atau Denda Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Korlantas: Sudah Ada di Undang-undang
Narasi mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul viral di media sosial. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi tersebut dengan menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait sanksi tersebut. Denda maupun ancaman pidana sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Dw














