AFU.id

Indeks Berita

Hak Keuangan Hakim Khusus Diatur dalam Perpres, Profesionalisme Jadi Tolok Ukur

Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada para hakim ad hoc agar bekerja lebih profesional setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Sebagai legislator yang membidangi urusan aparat penegak hukum, dia pun sangat bangga dengan komitmen Presiden Prabowo itu kepada lembaga peradilan. Menurut dia, Presiden telah berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan para hakim. "Semoga hakim-hakim beke

Hak Keuangan Hakim Khusus Diatur dalam Perpres, Profesionalisme Jadi Tolok Ukur

Kecelakaan Kereta Berulang, Perlintasan Sebidang Jadi Penyebab Utama

Ada sorotan tajam terhadap masinis, sopir taksi, dan bahkan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), setelah kecelakaan kereta api terjadi di Bekasi pada 27 April 2026, yang sedikitnya menewaskan 16 orang. Kecelakaan kereta di Bekasi Timur itu sendiri mirip dengan beberapa kecelakaan kereta api sebelumnya, yakni terjadi di sekitar pintu perlintasan kereta. Menuntut seseorang untuk bertanggung jawab memang tak salah dan sudah lumrah, asal tepat sasaran. Tapi melupakan penyebab kecelakaan yang sering

Kecelakaan Kereta Berulang, Perlintasan Sebidang Jadi Penyebab Utama

Kebijakan Pendidikan Hanya Jadi Formalitas Tanpa Perubahan Pola Pikir

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan perubahan pola pikir, mentalitas, dan orientasi misi sebagai fondasi utama dalam menyukseskan kebijakan pendidikan nasional. Ia mengatakan ketiga aspek tersebut merupakan syarat mutlak agar program prioritas pemerintah tidak berhenti sebatas formalitas administratif, melainkan mampu memberikan dampak nyata. "Tanpa ketiganya, semua kebijakan itu hanya akan berhenti sebagai program dan formalitas yang sekadar ditandai dengan capaian

Kebijakan Pendidikan Hanya Jadi Formalitas Tanpa Perubahan Pola Pikir

Akses Pendidikan di Wilayah 3T Terbatas, Pembelajaran Jarak Jauh Gunakan Starlink

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti memaparkan sejumlah langkah guna menekan angka anak tidak sekolah (ATS), baik yang tidak pernah bersekolah maupun putus sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Ia mengatakan kondisi geografis negara kepulauan memang menjadi salah satu tantangan guna mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua tanpa terkecuali, sehingga pihaknya terus berupaya untuk menyiapkan sederet strategi guna menjawab tantangan tersebu

Akses Pendidikan di Wilayah 3T Terbatas, Pembelajaran Jarak Jauh Gunakan Starlink

Iuran Jaminan Sosial Dipangkas 50 Persen, Manfaat Tembus Rp435 Juta

Menaker Yassierli mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan, seperti diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (4/5/26) menilai kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi. "Melalui kering

Iuran Jaminan Sosial Dipangkas 50 Persen, Manfaat Tembus Rp435 Juta

Kuota Internet Tak Hangus Buka Celah Penjualan Akses Tanpa Izin

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membeberkan sejumlah konsekuensi yang timbul apabila permohonan uji materiil terkait kuota internet hangus atau tak terpakai tidak bisa diperpanjang untuk masa aktif berikutnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut kuasa hukum ATSI Adnial Roemza, salah satu konsekuensi adalah tarif internet akan naik dan dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan yang tidak diawasi oleh negara maupun operator seluler (ops

Kuota Internet Tak Hangus Buka Celah Penjualan Akses Tanpa Izin

Pembela HAM Tak Boleh Dipidana, Negara Tak Berwenang Tentukan Status

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berstatus pembela hak asasi manusia (HAM), karena hal tersebut merupakan domain masyarakat sipil sesuai standar internasional. Ia menyebut, intervensi negara dalam menentukan status pembela HAM bertentangan dengan sistem perlindungan HAM global yang melibatkan mekanisme seperti Dewan HAM PBB, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB, hingga Universal Periodic Review. “Intervensi untu

Pembela HAM Tak Boleh Dipidana, Negara Tak Berwenang Tentukan Status

Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Berpotensi Langgar Batas Peran di Ranah Sipil

Anggota Komisi XI DPR RI M. Hasanuddin Wahid tidak mempermasalahkan TNI dilibatkan dalam pembekalan calon penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. “Kalau melibatkan TNI sepanjang itu tidak melanggar aturan dan itu fungsi dan gunanya itu efektif untuk menaikkan patriotisme seluruh mahasiswa dan pelajar kita, menurut saya itu aman-aman saja,” Hasanuddin Wahid ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/5/26). Menurut dia, s

Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Berpotensi Langgar Batas Peran di Ranah Sipil

Guru Diminta Berinovasi untuk Tingkatkan Minat Baca dan Belajar Anak

Wali Kota Depok, Supian Suri mengajak seluruh pihak, terutama guru, untuk berinovasi meningkatkan minat baca dan belajar anak agar bisa berkembang maksimal sesuai potensi yang dimiliki. “Saya minta seluruh stakeholder (pemangku kepentingan), para guru, untuk terus berinovasi. Bagaimana meningkatkan minat baca anak, bagaimana meningkatkan minat belajar anak, sehingga mereka bisa berkembang maksimal sesuai potensi yang dimiliki,” kata dia di Depok, Jawa Barat, Senin, (4/5/26). Ia mengingatkan para

Guru Diminta Berinovasi untuk Tingkatkan Minat Baca dan Belajar Anak

Aset Kejahatan Tak Bisa Dirampas Tanpa Vonis, Perampasan Tanpa Pemidanaan Jadi Solusi

Perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia secara konseptual masih didominasi oleh pendekatan conviction-based forfeiture (CBF) yang berbasis pada pemidanaan (in personam). Perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam konstruksi ini, perampasan aset diposisikan sebagai pidana tambahan yang melekat pada putusan pidana, sehingga sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan dengan standar beyond reasonab

Aset Kejahatan Tak Bisa Dirampas Tanpa Vonis, Perampasan Tanpa Pemidanaan Jadi Solusi